Tempat Wisata dan Hiburan di Purwakarta Ditutup, Covid Melonjak

20 Juni 2021, 07:11 WIB
Pemkab Purwakarta Keluarkan Surat Edaran pembatasan kegiatan masyarakat /Instagram @infojawabarat/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

Dalam Surat Edaran nomor 166/SATGASCOVID-19/VI/2021 tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat berlaku mulai tanggal 18 Juni hingga 28 Juni 2021.

Menurut Ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Surat Edaran tersebut hasil dari rapat evaluasi mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: 5 Fakta Caligula, Kaisar Romawi Gila Karena Terobsesi Jadi Dewa

“Surat Edaran tersebut berdasaran hasil rapat evaluasi Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta dan disepakati oleh Pemkab Purwakarta,” tulisnya seperti dikutip dari Instagram @infojawabarat pada Minggu, 20 Juni 2021.

Adapun poin-poin atau isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

1.Tempat hiburan dan wisata ditutup;

2.Rumah makan, café dan resto hanya melayani dine in s.d pukul 19.0 WIB dan take away s.d pukul 21.00 WIB;

3.Jam operasional supermarket dan pasar swalayan pukul 10.00 s.d 19.00 WIB;

4.Jam operasional pasar tradisional s.d pukul 12.00 WIB;

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Garut Terus Melonjak, Bupati Garut Keluarkan SE Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah

5.Proses belajar mengajar melalui daring;

6.Pernikahan di gedung dan rumah hanya prosesi akad nikah dan dihadiri maksimal 50 orang;

7.Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD melakukan WFH 50%;

8.Kunjungan kerja dari dan ke luar kota ditiadakan;

Baca Juga: 5 Makanan Khas dari Cirebon Yang Cocok Bagi Pecinta Kuliner

9.Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) ditiadakan;

10.Pembatasan tempat ibadah dan kegiatan keagamaan maksimal 50%;

11.Akan dilakukan penutupan di beberapa ruas jalan.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretarid Daerah selaku Ketua Harian Satuan Gugus Tugas, Drs. H. Iyus Permana, M.M.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @infojawabarat

Tags

Terkini

Terpopuler