Gara-gara Salah Kirim Stiker di WhatsApp, Siswa SMP Jadi Korban Perundungan

11 Oktober 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi perundungan. /PIXABAY/Tumisu/

PRIANGANTIMURNEWS - ‎Hati-hati kalau sedang mengirim stiker saat chatingan, jika salah klik urusan bisa panjang.

Kasus ini seperti yang dialami HA siswi
SMP di Sarimanah, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, gara-gara salah kirim stiker jadi korban perundungan.

Tak hanya itu kasus ini juga sampai ditangan polisi. Karena pelaku yang melakukan perundungan kepada korban.

Baca Juga: Tak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Kayu Gelondongan Terguling

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolsekta Sukasari, Kompol Darmawan mengatakan awalnya korban inisial HA salah kirim stiker di whardana kepada pelaku berinisial HL.

"Pada stiker tersebut terdapat kepalan tangan, direspon oleh pelaku adalah sebagai tantangan sehingga salah paham," kata Kompol Darmawan pada Senin 11 Oktober 2021 di Mapolsekta Sukasari.


Menurut Darmawan‎ keduanya pun akhirnya bertemu di wilayah Sarijadi.

"Di TKP terjadilah suatu tindakan yang kurang bagus, berikutnya dengan kejadian tersebut pelaku lalu memviralkan," katanya.

Baca Juga: Kata Medina Zein Usai Sebut Suami Pengecut dan Foto Pipi Merah Lebam


Sebenarnya, kata dia, korban dan pelaku ini domisili asilinya bukan di Sarijadi.  Korban merupakan warga Buahbatu dan pelaku asal Kopo. 

"Jadi sama-sama ikut saudaranya yang ada di sini. Mereka teman bermain," katanya.


Menurut Darmawan keluarga kedua belah pihak sudah bertemu dan sepakat menyelesaikan masalah tersebur secara musyawarah. 

Baca Juga: BPKN RI: Pelaku Usaha Diminta Konsisten Atas Kebijakan HET Obat Selama Pandemi Covid-19


"Masalah ini diselesaikan secara musyawarah, dipertemukan antara keluarga korban dan pelaku dan sudah dibuat juga surat pernyataannya sebagai bentuk pertanggung jawaban supaya tidak dilakukan lagi dikemudian hari," ucapnya. 


Korban dan pelaku, kata dia, sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan. 

"Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit dan dilakukan perawatan, korban pun sudah kembali ke orang tua masing-masing," katanya. 

Baca Juga: 2 Eks Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Memilih Menjadi Petani dan Dagang Nasi Goreng


Merujuk pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kata dia, keduanya masih di bawah umur. 


"Harus ada rehabilitasi karena masih di bawah umur, pelaku dan korban dijamin keselamatannya, keduanya dikembalikan kepada orang tuanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan," ucapnya. 


Sebelumnya, peristiwa perundungan yang dilakukan anak di bawah umur di Sarimanah, Sukajadi Kota Bandung, tersebar luas di media sosial.‎

Baca Juga: VIRAL! Atlet Polandia Pinjam Bendera Indonesia di Kejuaraan Dunia

Pada video tersebut pelaku terlihat menendang korban yang merupakan perempuan berseragam SMP dan berhijab.

Diketahui video tersebut dibuat pada 4 Oktober 2021 silam dan baru disebarkan pada 10 Oktober 2021.*** (Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler