Nekat, Tersangka Penipuan Gunakan Uang Investasi Ratusan Mahasiswa IPB untuk Beli Mbil

18 November 2022, 18:30 WIB
Uang 2,3 miliar hasil kejahatannya digunakan pelaku SAN untuk kepentingan pribadi, beli kendaraan bermotor, bayar utang pinjol dan poya-poya/Instagram@infobogor_news /

PRIANGANTIMURNEWS - Sepandai-pandainya tupai melompat bisa terjatuh juga. Begitu pun dengan yang dialami oleh SA.

Dia berhasil memperdaya ratusan mahasiswa IPA untuk berinvestasi toko online.

Namun karena masih mahasisw oleh SA disarankan untuk pinjam uang secara online. Ternyata semua bohong, Itu hanya modus dari pelaku SA untuk mengelabuhi mahasiswa.

Baca Juga: Ratusan Karyawan Mengundurkan Diri, Ada Apa dengan Twitter dan Elon Musk?

Toko online yang katanya milik dia sendiri hanya modus belaka. Ternyata toko online adalah milik orang lain.


Nekatnya lagi, tersangka SA (29) berani menggunakan uang mahasiswa itu untuk membeli mobil Suzuki. Namun SA apes, semua aksi tipu-tipunya tamat, dan dia harus mempertanggungjawaban perbuatannya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Manuddin mengatakan jika yang hasil kejahatan dogunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagiannya untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutup utang dari korban sebelumnya," kata Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 November 2022.

Baca Juga: Damian Van Der Vaart Putra Mantan Pemain Real Madrid Berdarah Indonesia

Satu unit mobil merk Suzuki milik tersangka SA itu kini disita kepolisian bersama beberapa barang bukti lainnya, yaitu satu unit telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM.

Iman menyebutkan SA yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 17 November 2022 diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi terhadap 317 orang, dengan 116 orang di antaranya merupakan mahasiswa IPB. Total kerugian para korban mencapai Rp2,3 miliar.

Masing-masing korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online, seperti Shoppe Pay Latter, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.

SA yang sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2022, awalnya menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko daring miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen dari setiap keuntungan.

Baca Juga: Inilah Cara Bikin Iphone Bisa Jadi Dual Sim


Mengingat mayoritas korbannya adalah mahasiswa, SA menyarankan para korbannya mengajukan pinjaman daring untuk memperoleh uang agar bisa berinvestasi.

"Modusnya dengan menawarkan kerja sama pencairan bisnis pada toko online yang diakui adalah pemiliknya si tersangka. Ternyata hasil pemeriksaan, toko online tersebut milik orang lain," beber Iman.

Kapolres menjelaskan SA yang bukan merupakan mahasiswa IPB merekrut korban dengan cara menawarkannya dari mulut ke mulut, lalu presentasi mengenai investasi toko daring melalui zoom meeting.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Bekuk Tiga Terduga Teroris di Lampung, Senjata Api Rakitan Diamankan

Hingga kini Polres Bogor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus investasi bodong.

"Semua saksi dan korban yang terkait dengan ini akan kami lakukan pemeriksaan. Baru 10 saksi diperiksa," kata Iman.***


Tersangka penipuan dan penggelapan, SA (29), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 November 2022. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler