Tiga Kecamatan di Majalengka Masuk Zona Merah, Tim Gabungan Terus Lakukan Operasi Yustisi

- 6 Januari 2021, 16:52 WIB
Tim Gabungan sedang memberikan sanksi push up kepada warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan
Tim Gabungan sedang memberikan sanksi push up kepada warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan /Tati Purnawati/pikiran rakyat/

PRIANGANTIMUR NEWS -Kecamatan dengan status zona merah di Kabupaten Majalengka bertambah menjadi tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Majalengka, Cigasong dan Kecamatan Ligung.

Selama beberapa pekan belumnya status zona merah hanya disandang Kecamatan Majalengka .

Kecamatan Cigasong dan Kecamatan Ligung dinyatakan zona merah sejak tiga hari terakhir akibat terus naiknya angka kasus terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Mau Bansos BST Rp300.000, Segera Daftarkan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Kecamatan Majalengka yang masih aktif mencapai 19 kasus, Cigasong 22 kasus dan Ligung 19 kasus.

Kecamatan dengan zona orange adalah Jatitujuh, Kadipaten, Sukahaji serta zona kuning 4 kecamatan masing-masing Argapura, Sumberjaya, Jatiwangi dan Kasokandel.

Untuk mengantisipasi terus meningkatnya kasus konfirnmasi di Kabupaten Majalengka Tim Gabungan Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang terdiri dari Kepolisian, Kodim 0617 Majalengka, Sat Pol PP dan Dishub juga BPBD Kabupaten Majalengka terus melakukan operasi yustisi disejumlah tempat setiap harinya.

Baca Juga: Penerima Bansos BLT Rp300.00 Tahun 2021 Hanya untuk Golongan Ini, Apakah Anda Termasuk?

Operasi yang digelar di Pasar Lawas Majalengka, Rabu (06/01/2021) sejumlah warga yang tidak mengenakan masker terka penindakan disiplin dengan cara push up.

“Sosialisasi, imbauan-imbauan serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Manapin Pardede saat memimpin Ops Yustisi.

Dikutip priangantimur news dari Pikiran Rakyat, Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Manapin Pardede juga mengatakan dalam gelaran Ops Yustisi ini masih banyak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggar yang terjaring lebih dominan yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Gawat, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Cair Hanya untuk Karyawan dengan Syarat Ini

“Sanksi yang dikenakan hanya teguran dan bagi kebanyaka pria hanya push up. Belum ada mengenaan sanksi yang lebih berat dari itu,” kata Manapin Pardede yang akan terus melakukan operasi serupa.

Di harapkan melalui gelaran Ops Yustisi menurut Pardede, masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga rantai penyeberan covid 19 bisa lebih ditekan.

Baca Juga: Tahun 2021, Dibuka 1 Juta Formasi untuk CPNS, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan agar Bisa Lolos

Semenyara itu angka konfirmasi hingga Rabu siang telah mencapai 1.193 orang, sebanyak 118 dinyatakan meninggal dunia, angka meninggal dengan status suspect sebanyak 20 kasus dan meninggal dengan status probable sebanya 59 kasus.***
(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah