Pelaku Seni di Pangandaran Sudah Boleh Manggung, Ini Syaratnya

- 11 Februari 2021, 21:12 WIB
Pelaku seni di Pangadaran diperbolehkan manggung kembali
Pelaku seni di Pangadaran diperbolehkan manggung kembali /Aldi Nur Fadilah/
 
PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali memperbolehkan pelaksanaan hiburan di acara hajatan.
 
Hal tersebut setelah para pelaku seni menyampaikan aspirasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Pangandaran.
 
Sejak kasus Covid-19 di wilayah Kab Pangandaran meningkat, Pemerintah Daerah melalui Gugus Tugas Covid-19 melarang acara hiburan tampil dan membatasi waktu acara hajatan dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kab Pangandaran.
 
 
Akhirnya pihak Pemkab Pangandaran melalui bupati Pangandaran merestui para seniman untuk kembali manggung.
 
Dengan diresmikannya SK Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan wilayah.
 
Surat Keputusan tersebut resmi di tandatangani oleh bupati pangandaran H. Jeje Wiradinata. Rabu, 10 februari 2021  
 
Aceng Hasim selaku Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Pangandaran mengatakan bahwa, semua keluhan dari para pelaku seni sudah di sampaikan ke pihak Pemkab Pangandaran termasuk kepada Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata. Kamis, 11 Februari 2021
 
"Hasil nya cukup menggembirakan, kini para pelaku seni sudah bisa kembali tampil atau manggung di tempat terbuka seperti di tempat hajatan," kata Aceng.
 
 
Kami telah berusaha menghadap dan menyampaikan berbagai argumen yang masuk akal ke pihak Pemkab tentang keluhan dari para seniman.
 
"Hasilnya Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata sudah mengijinkan kembali hiburan di masyarakat" ucapnya
 
Ia juga menambahkan bahwa, seiring di perbolehkan nya  hiburan manggung di masyarakat oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mesti mengikuti prosedur yang ditetapkan.
 
 
Instruksi Bupati Pangandaran terbaru 11 Februari 2021.
 
Berdasarkan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengetatan Wilayah. 
 
Sebagaimana Instruksi Bupati Pangandaran hal-hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan protokol kesehatan, sebagai berikut.
 
 1. Melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 sebagai berikut.
 
 2. Kerumunan dan keramaian di area publik tidak diperbolehkan.
 
 3. Resepsi atau hajatan dari pukul 09.00 WIB  sampai maksimal pukul 15.00 WIB  dengan jumlah undangan maksimal 50 orang setiap satu jam (satu sesi). 
 
 4. Hiburan sebagaiman disebutkan pada angka 3 tidak berpotensi kontak langsung antar pelaku  dan/atau pelaku dengan penonton.
 
 
Sementara itu di tempat terpisah salah seorang pelaku seni yang ada di kabupaten Pangandaran Dian MP mengatakan bahwa, dirinya  sangat merespon dan menyambut hangat keputusan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata yang telah memperbolehkan seniman bisa kembali tampil atau manggung.
 
Keputusan Bupati Pangandaran sangat bijaksana dan luar biasa.
 
"Meskipun durasi waktu nya manggung atau tampil tidak full seperti sebelum adanya pendemik covid19 hal tersebut sangat luar bisa yang terpenting kita bisa tampil manggung," kata Dian MP.  Kamis, 11 Februari 2021.
 
Lanjutnya, ia merasa bersyukur bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan keluarga.
 
"Bisa tampil manggung kembali secara tidak langsung pihak Pemkab Pangandaran melalui bupati telah memberi ruang untuk kita mencari nafkah," katanya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x