Kompleks Makam Bong Kutiong Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba dan Prostitusi

- 29 Maret 2021, 06:11 WIB
Salah satu makam warga keturunan yang dimanfaatkan untuk tempat nongkrong di Bong Kutiong di daerah Penggung Kota Cirebon.
Salah satu makam warga keturunan yang dimanfaatkan untuk tempat nongkrong di Bong Kutiong di daerah Penggung Kota Cirebon. /Pikirab Rakyat/Ani Nunung

PRIANGANTIMURNEWS - Kompleks makam warga keturunan Tionghoa yang dikenal dengan Bong Kutiong di daerah Penggung Kota Cirebon diduga menjadi sarang peredaran narkoba dan prostitusi.

Menurut Wakil Ketua Komisi I Andrie Sulistyo, berbagai aktivitas ilegal di kawasan yang berstatus tanah negara bebas, sangat mengkhawatirkan.

Dari informasi yang masuk, Bong Kutiong telah menjadi salah satu pusat peredaran obat-obatan ilegal di Kota Cirebon.

Baca Juga: Mahasiswa STIA Tasikmalaya Raih Special Award Puteri Wisata Indonesia

Selain itu, aktivitas ilegal yang berlangsung di kawasan yakni keberadaan mafia tanah yang memperjualbelikan tanah di kawasan tersebut. 

Di kawasan tanah milik negara seluas 23,6 Ha tersebut, ada lebih dari 100 bangunan liar yang di antaranya digunakan untuk aktivitas ilegal. Komisi I juga menyayangkan pihak PLN yang memberikan layanan di kawasan tersebut.

Bahkan disinyalir bangunan-bangunan liar yang ada di kawasan tersebut juga dimanfaatkan untuk prostitusi.

Andri dan anggota Komisi I Dani Mardani menuding, Pemkot telah melakukan "kejahatan" dengan melakukan pembiaran atas segala aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Baca Juga: Jasad Pemancing yang Tenggelam di Sungai Citarum Ditemukan Tim SAR Gabungan 100 Meter dari TKP

 "Masalah ini kan sudah berlangsung belasan tahun, dan tidak ada upaya penyelesaian yang jelas dari Pemkot. Ini sama saja Pemkot Cirebon melakukan "kejahatan" karena melakukan pembiaran atas segala yang terjadi di sana," katanya seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.

Apalagi, lanjutnya, Kutiong berada di depan mata, karena lokasinya yang berseberangan dengan rumah dinas wakil wali kota.

Desakan Komisi I semakin menguat manakala Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, AKBP Yaya Satyanagara yang hadir saat rapat kerja Komisi I dengan sejumlah pemangku kepentingan membahas masalah Bong Kutiong, mengungkapkan, Kutiong telah menjadi sarang peredaran narkoba di kawasan Harjamukti.

Yaya mengungkapkan, fakta tersebut terungkap saat aksi penggerebekan BNN di kawasan Bong Cina, belum lama ini.

Baca Juga: Ucapan Duka untuk Korban ledakan Bom dari Publik Figur, Gading Marten, Ernest Prakasa hingga Ridwan Kamil

Hasilnya di salah satu bangunan liar ditemukan "bukti" keberadaan sarang bandar obat-obatan terlarang.

Fakta itu sangat membuat BNN prihatin dan khawatir, karena dengan harga yang sangat murah, anak-anak menjadi sasaran penjualan obat-obatan terlarang.

"Kalau sabu-sabu kan sasarannya orang-orang berduit, nah kalau obat-obatan terlarang ini, sasarannya anak-anak yang tidak tahu akibat buruk yang bakal mereka alami," kata Yaya saat rapat kerja Komisi I Kamis 25 Maret 2021 lalu.

Rapat dihadiri sejumlah tokoh Tionghoa, Sekda Agus Mulyadi dan jajaran pejabat terkait lainnya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PLN dan BNN.

Baca Juga: Peledakan Bom di Depan Gereja Katedral Makasar, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas: Tindakan Ini Jelas Tidak Bisa D

Tokoh Tionghoa Hadi Susanto Halim dan Andi Rianto Lie, mengaku secara prinsip warga keturunan yang memiliki leluhur atau anggota keluarga dikuburkan di Kutiong, tidak keberatan dijadikan RTH.

"Yang kami sayangkan, saat ini kawasan kuburan itu sudah beralih fungsi dengan maraknya kegiatan ilegal. Bahkan banyak kuburan leluhur atau anggota keluarga kami yang hilang dibongkar tanpa izin, oleh oknum-oknum mafia tanah, untuk dijual belikan kepada orang lain," katanya.

Menyikapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi berjanji bakal membentuk tim baru. 

Baca Juga: Kemendes PDTT Luncurkan Aplikasi Laporan Pendamping Desa

Baik tokoh Tionghoa maupun Komisi I, menilai salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menutup kawasan tersebut dari berbagai aktivitas ilegal, yakni pencabutan fasilitas listrik yang bisa dilakukan PLN.

Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan PLN meminta dukungan surat, untuk bisa mencabut layanan listrik.***
(Ani Nunung/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x