PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam Surat Edaran nomor 166/SATGASCOVID-19/VI/2021 tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat berlaku mulai tanggal 18 Juni hingga 28 Juni 2021.
Menurut Ketua harian Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Surat Edaran tersebut hasil dari rapat evaluasi mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: 5 Fakta Caligula, Kaisar Romawi Gila Karena Terobsesi Jadi Dewa
“Surat Edaran tersebut berdasaran hasil rapat evaluasi Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta dan disepakati oleh Pemkab Purwakarta,” tulisnya seperti dikutip dari Instagram @infojawabarat pada Minggu, 20 Juni 2021.
Adapun poin-poin atau isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
1.Tempat hiburan dan wisata ditutup;
2.Rumah makan, café dan resto hanya melayani dine in s.d pukul 19.0 WIB dan take away s.d pukul 21.00 WIB;
3.Jam operasional supermarket dan pasar swalayan pukul 10.00 s.d 19.00 WIB;
4.Jam operasional pasar tradisional s.d pukul 12.00 WIB;
5.Proses belajar mengajar melalui daring;
6.Pernikahan di gedung dan rumah hanya prosesi akad nikah dan dihadiri maksimal 50 orang;
7.Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD melakukan WFH 50%;
8.Kunjungan kerja dari dan ke luar kota ditiadakan;
Baca Juga: 5 Makanan Khas dari Cirebon Yang Cocok Bagi Pecinta Kuliner
9.Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) ditiadakan;
10.Pembatasan tempat ibadah dan kegiatan keagamaan maksimal 50%;
11.Akan dilakukan penutupan di beberapa ruas jalan.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretarid Daerah selaku Ketua Harian Satuan Gugus Tugas, Drs. H. Iyus Permana, M.M.***