Penyebar Video Syur di Medsos Ditangkap Tim Sancang Polres Garut, Kini Meringkuk di Tahanan

- 23 November 2021, 20:41 WIB
Petugas  Satreskrim Polres Garut menggiring AS (20) pemeran pria yang juga penyebar video syur ke Mapolres Garut Selasa 24 November 2021.
Petugas Satreskrim Polres Garut menggiring AS (20) pemeran pria yang juga penyebar video syur ke Mapolres Garut Selasa 24 November 2021. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

Tak hanya membujuk, AS pun bahkan sempat memberikan ancaman pada RM bahwa dirinya akan mengunggah video adegan mesra mereka jika RM tetap memutuskannya namun lagi-lagi RM tak menggubris ancaman itu.

Hingga akhirnya, AS yang merasa sakit hati nekat mengunggah video tersebut sampai dua kali dalam jangka waktu 4 hari.

Pertama, video yang diunggah adalah potongan kesatu dan kedua dan 3 hari kemudian ia kembali mengunggah potongan video ketiga dan keempat.

Baca Juga: Heboh, Drama Korea Hellbound Duduki Peringkat Satu di Neflix Sehari Setelah Tayang

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasal 9, jo 29 pasal 8 jo 34 untuk Undang-undangPornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 untuk Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. ***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x