Apakah si pemilik DNA ini berada di TKP saat kejadian itu terjadi atau tidak jika yang dikategorikan orang dekat dari kedua almarhumah hasilnya nihil,
artinya bukanlah orang dekat yang telah melakukan tindakan kejahatan sekeji ini namun bisa jadi saja orang dekat ini ikut merencanakan dari tindakan kejahatan ini.
seperti halnya memberikan akses masuk ke rumah tempat kejadian perkara atau TKP yang dikategorikan orang dekat kedua almarhumah adalah Yosep Yoris Yanti istri Yoris Danu keponakan almarhumah.
dari almarhumah Tuti Suhartini istri muda Yosep Hidayah dan kedua anaknya Dicky pacar almarhumah Amel Mulyana dan juga Wahyu kepala sekolah Yayasan terakhir adalah mantan pacar almarhuma Amel.
mereka inilah yang mungkin saja nantinya akan diambil sampel dari DNA untuk dijadikan pembanding dari DNA yang sudah ditemukan dari pihak kepolisian Subang Jawa Barat.
jika terbukti bersalah maka mereka tidak akan bisa mengelak lagi karena yang bisa masuk ke rumah TKP di malam hari.***