Kronologi Pembacokan di Cipamokolan Kota Bandung, Polrestabes Bandung: Cekcok Rebutan Lahan Parkir

- 13 Januari 2023, 20:57 WIB
Kronologi pembacokan di Cipamokolan, Ini kata Polrestabes Bandung./Instagram/@polrestabesbandung
Kronologi pembacokan di Cipamokolan, Ini kata Polrestabes Bandung./Instagram/@polrestabesbandung /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pembacokan yang menimpa M. Iqbal Sentana pada Senin, 3 Januari 2023 memasuki babak akhir.

Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari berhasil mengamankan pelaku pembacokan di daerah Cipamokolan.

Diketahui korban bernama Budi Saepuloh alias Kadal melakukan aksi pembacokan terhadap korban di Jalan Raya Riung Bandung Raya, Cipamokolan, Kota Bandung.

Baca Juga: Liga 1 Tanpa Degradasi! Thomas Doll Puji Kualitas Luis Milla, Komentar Berkelas Ciro Alves, Pindah Kandang!

Dari pernyataan pihak kepolisian, pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksi penganiayaan kepada korban.

Namun, pelaku berhasil ditangkap di daerah Jakarta. Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung.

"Pelaku kita tangkap di Jakarta," ungkapnya dikutip dari Instagram @polrestabesbandung.

Kombes Pol Aswin mengungkap pelaku sempat melawan saat diamankan. Namun akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan dengan timah panas.

Baca Juga: Liga 1 Tanpa Degradasi! Thomas Doll Puji Kualitas Luis Milla, Komentar Berkelas Ciro Alves, Pindah Kandang!

kronologi kejadian pembacokan terhadap M. Iqbal Sentana di Cipamokolan:

Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Aswin, pelaku yang berumur 29 tahun itu menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Diketahui pelaku membacok korban sebanyak dua kali. Sehingga korban mengalami luka di bagian pinggang dan punggung.

"Korban terluka pada bagian pinggang dan punggung," ucap Aswin.

Peristiwa tersebut bermula dari korban dan pelaku yang terlibat cekcok karena rebutan lahan parkir.

Baca Juga: 10 Berita Transfer Liga 1 2023 Terupdate: Hanis Saghara ke Persija, Irsyad Maulana Out Arema, Ryuji ke Bali

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana minimal 5 tahun penjara dengan pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau 338 KUHP.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @Polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x