Gubernur Jabar Ridwan Kamil Dipanggil Bareskrim Polri

- 19 November 2020, 09:46 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Antara/Humas Pemrov Jabar/

PRIANGAN TIMUR NEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat 20 November 2020  besok dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri.

Gubernur Ridwan Kamil mengakui dirinya dipanggil Bareskrim Mabes Polri.

Pemanggilan tersebut terkait kerumunan acara keagamaan di Megamendung Kabupaten Bogor pada Jumat (13/11/2020) lalu. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel dan Tanda Tangan. Partai Demokrat Berencana Lapor Polisi

Ridwan menuturkan hal itu pada siaran langsung talk show yang dipandu Najwa Shihab di salah satu televisi swasta nasional, Rabu (18/11/2020) malam.

"Saya juga hari Jumat akan dipanggil seperti Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) oleh Bareskrim untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait kronologis di Megamendung," tutur Ridwan sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari pikiran-rakyat.com.

Menurut dia, masyarakat perlu keterangan yang terang benderang bahwa pihaknya sudah melakukan hal-hal yang sesuai aturan tapi kalau sudah konstelasi tidak bisa dikendalikan, diskresi pendekatan keamanan tidak sesederhana yang dibayangkan.

Baca Juga: TNI Angkatan Laut Resmikan Kampung Bahari Nusantara Di Pangandaran

Hal itu seperti demo omnibus law tempo lalu. Saat itu tidak boleh ada kerumunan namun massa yang banyak sehingga  pengawasan dilakukan agar menjaga ketertiban. 

"Namun harus dipahami juga dalam manajemen konflik di lapangan yang kadang-kadang orang tidak paham dan menyederhanakan masalah," kata dia. 

Lebih jauh,  dengan adanya instruksi presiden Joko Widodo yang meminta Mendagri menegur kepala daerah terkait kerumunan, Ridwan menuturkan, secara fundamental apapun yang terjadi di Jabar adalah tanggung jawab dia sebagai Gubernur.

Baca Juga: Vaksin Covid-19, Presiden Jokowi Siap Jadi Orang Pertama

Bahagia, sedih, ada masalah, dan dinamika, dialah orang yang harus bertanggung jawab kalau memang harus dicari siapa yang bertanggung jawab.

 "Yang kedua saya memohon maaf tentunya kalau ada kekeliruan dalam penanganan Covid-19 ini dari kaca mata berbagai pihak," ujar dia. 

Pada kesempatan tersebut Ridwan menjelaskan kembali struktur pemerintahan di Indonesia. Provinsi-provinsi di luar Jakarta terdapat perbedaan kewenangan teknis perizinan acara dan lain-lain. Di luar DKI, hal itu kewenangannya ada di Walikota Bupati. Provinsi itu ada garis koordinatif jenisnya tidak dilapori.

Baca Juga: Dispusip Pangandaran Bantu fasilitasi Rumah Pintar dan Taman Baca

"Kedua, saya sudah melakukan pengecekan bahwa acara tersebut tidak ada izin acara dari Bupati Bogor. Bu Ade yang kebetulan hari ini umumkan terpapar covid mudah-mudahan diberi kesembuhan," kata dia. 

Berikutnya aparat sudah melakukan langkah persuasif pada malam harinya melalui perwira dari Kodim untuk memberikan pengertian agar acara dikurangi dan dibatasi. Namun keesokan harinya uforia dari massa tidak bisa disentuh.

Kepolisian daerah Jawa Barat sudah menurunkan sekitar 1200 tahun personil ditambah 500 personil dari TNI dalam situasi lapangan. Kemudian pada saat masa sudah berkumpul memang sudah tidak bisa ada pembubaran. Saat itu aparat menerapkan pendekatan humanis tidak represif. 

Baca Juga: Wajah Pariwisata Nasional akan berubah, Simak Keterangan PHRI

"Kalau dilakukan represif ada potensi gesekan. Nanti disebut pelanggaran HAM atau hal-hal yang sifatnya akan menggiring penegakannya hilang," kata Ridwan  

Saat itu keputusannya humanis meski pada akhirnya konsekuensi dalam kepolisian yang mengakibatkan Kapolres dan Kapolda nya tergeser.***

 

 

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah