Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban, Bagaimana Hukumnya?

- 30 Juni 2022, 14:05 WIB
Inilah hukum tentang memotong rambut dan kuku saat sebelum qurban.
Inilah hukum tentang memotong rambut dan kuku saat sebelum qurban. /Tangkapan Layar/Instragram/@rehabhatiofficial/

PRIANGANTIMURNEWS- Hari Raya Idul Adha tidak lama lagi, tinggal dua hari lagi seluruh umat muslim akan memasuki bulan Dzulhijjah 1443 dan merayakan Hari Raya Idul Adha 2022.

Adanya larangan mengenai memotong kuku dan rambut yang ada di sekujur tubuh saat memasuki bulan Dzulhijjah dan menjelang Hari Raya Idul Adha 2022 Ustadz Abdul Somad menjelaskannya di kanal YouTube  Firdaus Islam.

Larangan ini adalah amalan sunnah di bulan Dzulhijjah bagi orang yang berkurban, di dalam beberapa waktu tertentu saja.

Baca Juga: Timnas Israel Lolos World Cup U-20 di Indonesia, PA 212 Memberikan Ultimatum Ancaman

kapan dan sampai kapan larangan itu dilaksanakan? Dan pahala apa saja yang diperoleh jika mengerjakan amalan sunnah ini bagi yang ibadah kurban.

larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban ini disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW.

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim no. 1977).

Baca Juga: Perjalanan Cinta Evan Marvino dan Uffrin Datun Nitami Hingga Syukuran 7 Bulan Kehamilan Sang Istri

Hukum adanya larangan memotong kuku dan rambut adalah Sunnah, Dikutip dari channel YouTube Firdaus Islam pada 2017 lalu,

Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata Ustadz Abdul Somad.

Pelaksanaan amalan Sunnah ini hanya di tentukan untuk seseorang yang niat berkurban, dan mampu alias memiliki uang untuk membeli hewan qurban.

Baca Juga: Ketua NasDem Kabupaten Tasikmalaya Dukung Penuh Saan Mustopa untuk Cagub Jabar

Jadi, selain orang yang akan berkurban, seperti keluarga orang yang akan melaksanakan kurban, larangan ini tidak berlaku.

Meskipun begitu , kata Ustadz Abdul Somad, jika orang yang mempunyai niat untuk berkurban tapi tidak melaksanakan larangan itu , maka kurbannya akan tetap sah

"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Adu Kungfu, Persik Kediri Kembalikan Trofi Trofeo Nusantara With Ronaldinho

Akan tetapi, Ustadz Abdul Somad menyarankan alangkah baiknya untuk  mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.

"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"pungkas dia.

Jadi, hukum larangan memotong kuku dan rambut itu Sunnah, namun jika mengikuti larangan tersebut kita bisa mendapatkan pahala.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Firdaus Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah