Gaji ke-13 dan THR untuk PNS Cair Juli 2021, Ini 13 Pegawai yang Berhak Menerimanya

1 Maret 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS dan pensiunan /AGUS KUSNADI/Priangantimurnews/

PRIANGANTIMUR NEWS - Pemerintah rencananya akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan. Untuk jadwal pencairannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkann pada bulan Juli 2021, menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.

Tujuannya mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Baca Juga: 11 Pengunjuk Rasa Anti Kudeta Tewas Ditembak Polisi Myanmar

Sedangkan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.


Lalu siapa saja yang akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Andin Kembali Dikhianati Aldebaran, Nino Bingung Mau Ceraikan Elsa

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

 

Baca Juga: Perselingkuhan Istri Terbongkar, Gara-gara Kondom Tertinggal di Vagina

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

Lalu, untuk gaji ke-13. Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021.

Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Namun, untuk tanggal pastinya Idul Fitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Ini Manfaat Berhenti Merokok bagi Keluarga

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Perbedaan si Tiga Bersaudara Antara Dukuh, Langsat dan Kokosan

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Calon PNS atau Honorer.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler