Masih Diperbolehkan Mudik Saat Lebaran 2021 bagi Golongan Masyarakat ini, Simak Aturan Lengkapnya

13 April 2021, 00:04 WIB
Ilustrasi mudik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi akan ada 81 juta orang yang mudik di Lebaran tahun ini. /ANTARA/Budi Candra

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021 ini di masa pandemi Covid-19.

Seperti yang terjadi saat menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2020 lalu, Pemerintah juga telah mengeluarkan larangan mudik lebaran untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona yang semakin meningkat hampir terjadi di seluruh daerah, terutama daerah-daerah di pulau Jawa.

Maka dengan adanya larangan mudik tersebut, menjadi dilematis bagi daerah-daerah yang memiliki obyek wisata seperti di Pangandaran yang belum lama ini beroperasi dengan pengetatan protokol kesehatan paska ditutupnya seluruh obyek wisata saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehingga kini muncul berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, bahwa pemerintah pusat telah melarang untuk mudik sementara pemerintah daerah membuka pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polri Sebagai Problem Solver di Tengah-Tengah Masyarakat

Bahkan larangan mudik yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 ini seperti tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada 7 April 2021 lalu.

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ini maka akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan, demikian disampaikan Doni.

Selain itu, dalam upaya pencegahan mudik juga telah dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan melakukan koordinasi dengan banyak pihak.

Pencegahan mudik tersebut yakni dengan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia oleh Kemenhub dan Korlantas Polri.

"Kita berkoordinasi dengan polisi, dengan korlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," kata Budi Karya dalam konferensi pers Rabu 7 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Kakek Menangis Histeris Viral di Media Sosial,Uang Hasil Minjam di Bank Hilang

Kendati melarang aktivitas mudik lebaran 2021, ada sejumlah golongan masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik.

Sebagaimana diberitakan PRFM News pada artikel "Tenang ! Ini Kriteria Masyarakat yang Masih Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021", berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021 :

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Esek-esek di Apartemen, Mucikari dan PSK Masih di Bawah Umur

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

a. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

b. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

c. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Diduga Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji Diringkus Polisi

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Buruh Minta Perusahaan Bayar Penuh THR, Bupati: Jika Melangar Izin Bisa Dicabut

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.*** (Asep Yusuf Anshori/PRFM News)

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler