Update Terbaru, Besaran Gaji Dan Tunjangan PNS 2021, Golongan I Hingga IV

2 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi Daftar Gaji PNS Dan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Golongan.* //Instagram.com/@bkngoidofficial//

PRIANGANTIMURNEWS - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera diumumkan dalam waktu dekat ini.

Tepatnya, pengumuman CPNS 2021 bisa diakses pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021 bisa diakses di laman resmi CPNS.

Seleksi CPNS 2021 menarik banyak pelamar dengan 4.542.134 pendaftar yang terdiri dari pelamar CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Cek Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Rp3,5 Juta Rupiah Resmi Dari Kemnaker

Berikut akan disampaikan update terbaru besaran gaji dan tunjangan yang diterima PNS 2021 dari golongan I hingga golongan II.

GAJI

1.Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan I a Rp 1.560.800 - 2.335 800 Golongan I b Rp 1.704.500 - 2.472.900 Golongan I c Rp. 1.778.600 - 2.577.500 Golongan I d Rp. 1.851.800 - 2.686.500

Baca Juga: Cek Segera, Simak Penjelasan Bansos BLT, PKH dan Kartu Sembako Rp200 Hingga Rp3 Juta Rupiah

2. Golongan II (Lulusan SMA dan 03)

Golongan II a Rp2.122 200 - 3.373.600 Golongan Il b Rp. 2.208.400 - 3.516 300 Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000 Golongan II d Rp. 2.389.200 - 3.820.000

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III a Rp. 2.579.400 - 4.236.400 Golongan III b Rp. 2.688.500 - 4.415.600
Golongan III c Rp. 2.802.800 - 4.602.400 Golongan III d Rp. 2.920.800 - 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IV a Rp. 3.044.300 - 5.060.000 Golongan IV b Rp. 3.173.100 - 5.211.500 Golongan IV c Rp. 3.307.300 - 5.211.900 Golongan IV d Rp. 3.447.200 - 5.661.700 Go ongan IV e Rp. 3.593.100 - 5.901.200

Baca Juga: Lakukan Sidak, Mensos Risma Geram Uang Bansos BST Rp600 Ribu 'DI Tilep' Pendamping PKH

Kisaran hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

TUNJANGAN

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

2. Tunjangan suami/istri
PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. (PP Nomor 7 Tahun 1977)

Baca Juga: Sudah Cair, Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, BST, Berikut Link Resmi Kemensos

3. Tunjangan Anak

2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Hanya berlaku untuk tiga anak, dengan syarat

Anak berumur kurang dari 18 tahun

Belum menikah

Tidak memiliki penghasilan sendiri

Anak tersebut menjadi tanggungan PNS (PP Nomor 7 Tahun 1977)

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Juli-September Sudah Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

4. Tunjangan Makan

Golongan I dan II Rp35.000/hari

Golongan III Rp37.000/hari

Golongan IV Rp41.000/hari
(Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018).

Baca Juga: Resep Fish Nugget Cakalang dan Cara Buatnya, Bisa Dibuat di Rumah

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Perjalanan Dinas(Dinas ke luar kota dan ke luar negeri) Komponen perjalanan dinas diantara lain uang harian yang terdiri dari:

Uang makan
Uang saku
Uang transport lokal

Baca Juga: Logo Resmi HUT RI ke-76, Download Link CDR, PNG, AI di setneg.go.id

Biaya lainnya yang terdiri dari:

Biaya transportasi
Biaya penginapan
Biaya sewa kendaraan

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler