Motif di Balik Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Angkat Bicara

10 Agustus 2022, 23:22 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Instagram @mabespolrinews /

PRIANGANTIMURNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim penyidik masih terus mendalami motif Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejadian penembakan ini terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 kemarin.

Hal ini disampaikan Kapolri pada Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri.

Baca Juga: Siapa yang Akan Menggantikan Robert Alberts Sebagai Pelatih Persib Bandung? Begini Kata Umuh Muchtar

Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka ini.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” ujar Listyo Sigit.

Namun, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan, bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan pada awal kejadian.

Baca Juga: Robert Albert Mengundurkan Diri Sebagai Pelatih, Persib Bandung: Hatur Nuhun Coach Robert

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, tim saat ini terus bekerja,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Timsus, kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J bukan merupakan tembak-menembak.

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, saat ini masih didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Transfer Pemain: Juventus Siap Datangkan Depay hingga Manchester United Akan Tekan Rabiot!

Menurut Listyo Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli di samping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” ujarnya.

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kenapa Kementerian Perhubungan Menaikan Tarif Ojek Online, Ini Penjelasannya

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler