Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan

23 Desember 2022, 22:55 WIB
Ilustrasi jadwal Pelaksanaan dan Syarat Mengikuti PPPK /Tangkap layar bkn.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendaftaran sudah mulai dibuka.

Bagi calon PPPK pendaftaran sudah dimulai sejak 21 Desember 2022 hingga 06 Januari 2023, diikuti oleh seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yang bisa diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Hari ini, Shopee Masih Gangguan? Coba Pakai Cara ini!

Dikutip priangantimurnews.com dari laman bkn.go.id, berikut adalah 15 persyaratan untuk mengikuti PPPK yang harus diperhatikan:

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Gak Sopan! Koki Salt Bae dengan Lancang Cium Trofi Piala Dunia, FIFA Lakukan Investigasi

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK Prajurit TNI atau anggota Polisi

6. Tidak menjadi pengurus partai politik atau yang terlibat politik.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Simak Link Nonton Kupu Kupu Malam Episode 7, Spoiler: Apakah Laura Berhasil Kabur?

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Memiliki sertifikasi kompetensi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

9. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

10. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan satuan unit di lingkungan BKN.

11. Tidak memiliki catatan kriminal.

Baca Juga: Miris! Ratusan Murid SDN Cangkring 1 Indramayu Melaksanakan Ujian di Tengah Banjir Rob

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

13. Tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika dan zat adiktif lainnya.

14. Pelamar wajib memiliki paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan. Dibuktikan oleh tanda tangan paling rendah pejabat pimpinan tinggi.

Jika pelamar memiliki pengalaman di instansi pemerintah dan kepala divisi sumber daya manusia untuk pelamar yang memiliki pengalaman di perusahaan non pemerintah.

15. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan; pelamar dapat melamar pada jabatan yang diberikan tanda (*) dalam tabel.

Baca Juga: Usai Dibubukan Oleh Timnas Indonesia Dengan Telak Skor 2-1, Pelatih Kamboja Akhirnya Ngaku Begini!

Pelamar juga wajib membawa bukti dokumen rumah sakit dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari.

Itulah persyaratan umum yang harus dipenuhi jika akan mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler