Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pengacara Joshua Heran: Habis Manis, Sepah Dibuang!

27 Januari 2023, 21:19 WIB
Kuasa hukum Almarhum Joshua Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keberatan dengan tuntutan yang dijatuhkan pada Richard. /Tangkapan Layar Youtube Uya Kuya/

PRIANGANTIMURNEWS – Pelaku pembunuhan Brigadir Joshua yakni Richard Eliezer, harus rela mendekam di penjara.

Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, dituntut hukuman kurungan penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Almarhum Brigadir Joshua yakni Martin Lukas Simanjuntak, mengaku heran dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Nasib 9 Klub Yang Menolak Liga 2 Dilanjutkan, Bek Keturunan Indonesia Jadi Rebutan PSV dan Ajax

Martin merasa, apa yang terjadi kepada Richard merupakan sesuatu yang miris. Hal tersebut karena, Richard adalah kunci terkuaknya pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.

Apalagi, Richard dengan tegas telah menolak suap yang diberikan Sambo, serta memudahkan jaksa mengungkap pelaku karena kesaksiannya.

Namun sayang, sikap kooperatif yang ditunjukan Richard, seolah dianggap angin lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ketika Richard mengambil jalan sulit dan membantu sistem peradilan pidana kita, faktanya kontraproduktif. Ibaratnya, habis manis, sepah dibuang,” ujar Martin dalam sebuah wawancara.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Akhirnya Yoris Ketahuan Punya Duplikat Kunci Rumah TKP?

Martin juga menjelaskan, Richard telah berkorban banyak. Bahkan, jika Richard mau dia bisa saja mengambil uang suap Sambo.

“Sebenarnya kalau Richard mau ambil opsi lain di awal, diterima uang suapnya Ferdy Sambo,”

“Dia (bisa saja) tutup mulut rapat-rapat, pasalnya masih 338, Sambo tidak terjerat, Putri tidak terjerat, Ricky dan Kuat tidak terjerat,”

“Dia juga dapat segitu juga 12 tahun (penjara), kan pasal 338, maksimal 15 tahun, pernahkan kita berpikir itu,” tukas Martin.

Dalam kata lain, Martin menjelaskan bahwa sikap jujur Richard akhirnya sia-sia. Pasalnya, baik dia jujur ataupun berbohong, dia akan mendapat hukuman yang sama.

Baca Juga: UPDATE TRANSFER: Selamat Tinggal Kai Havertz, Dumfries OTW Real Madrid, Ferran Torres Diboyong Atletico Madrid

Hal tersebut yang dianggap janggal oleh Martin saat pembacaan tuntutan Jaksa terhadap Richard. Seolah-olah, Jaksa tidak mempertimbangkan aspek itu.

Tuntutan Jaksa kepada Richard, dipandang banyak orang tidak adil. Pasalnya, dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard hanya menerima perintah dari Sambo.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” lanjut Jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.

Richard sendiri diyakini melanggar pasal 34 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Info Transfer Liga 1: Rezaldi Hehanusa Resmi Ke Persib, Samsul Arif OTW ke Persija, Ramai Rumakiek Ke Dewa

Dalam pasal tersebut, Richard dinilai bersalah karena bertindak sebagai eksekutor dari pembunuhan berencana Joshua oleh Ferdy Sambo.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Uya Kuya

Tags

Terkini

Terpopuler