Sadis, Kasus Mahasiswi Gunadarma Sebelum Dibunuh Pelaku Sempat Memperkosa Korban

22 Januari 2024, 22:08 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi di Depok./PMJ News/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS -  Terungkap fakta baru dalam kasus tewasnya mahasiswi Gunadarma. Selain membunij, seorang pemuda berinisial AA tersebut juga sempat memperkosa korban.

Setelah melakukan tindakan cepat oti, pelaku AA langsung kabur. Dia juga mengambil barang barang milik korban seperti handphone dan dompet.

Diketahui bahwa mahasiswi Universitas Gunadarma bernama KRA (20), yang ditemukan tewas di dalam kontrakan di Sukmajaya, Depok, pada hari Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Kurangi Angka Stunting, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Lakukan Baksos

Namun berkat kesigapan petugas, hanya dalam waktu 15 jam pelaku berhasil ditangani tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Argiyan Arbirama (20) ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

“Alhamdulillah pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, tepatnya di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tersangka berhasil ditangkap,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Tujuh Kecamatan Diguyur Hujan Abu Vulkanik

“Adapun mulai dari kejadian sampai dengan ditangkap, Tim Opsnal Jatanras mengejar kira-kira memakan waktu selama 15 jam. Jadi setelah kejadian dilaporkan sampai dengan tertangkap itu 15 jam,” katanya.

Wira menuturkan, pelaku dan korban mulanya berkenalan melalui aplikasi media sosial Line dan sudah saling mengenal sekira 4 bulan. Keduanya saat itu belum pernah bertemu, dan kemudian pelaku mengajak janjian bertemu.

“Pada hari Kamis tanggal 18 Januari, sekitar pukul 13.00 pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi line dan mengajak untuk ngopi bareng, dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya,” kata Wira.

“Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” lanjutnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Tujuh Kecamatan Diguyur Hujan Abu Vulkanik

Selanjutnya, tersangka saat itu meminta korban duduk di ruang tamu dan juga diminta ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itulah pelaku kemudian menarik tangan korban untuk diajak ke kamar.

“Pelaku memaksa sambil menarik korban, dan setelah itu duduk di atas kasur. Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh korban, dimana saat itu korban langsung berontak dan teriak. Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur. Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku kemudian mencekik korban sampai dengan lemas,” tuturnya.

“Namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku. Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” tambahnya.

Setelah melakukan perbuatan bejadnya, tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, dan juga menutup korban dengan selimut. Pelaku juga sempat mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet sebelum kabur.

Baca Juga: Dunia Seni Indonesia Kembali Berduka, Aktor Terkemuka Ade Muftin, Anggota PARFI '56 Tutup Usia

“Pada saat kabur, pelaku sempet memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, dimana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler