Kementerian Kominfo Akan Memblokir Situs dan Media Sosial yang Menebarkan Konten Radikal

- 30 Maret 2021, 23:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. / Antara/Wahyu Putro A


Presiden juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menjalankan ibadah karena negara menjamin keamanan umat beragama untuk beribadah tanpa rasa takut. Presiden juga mengutuk keras aksi terorisme yang mengakibatkan 14 korban mengalami luka-luka. 


"Selama ini, Kemenkominfo terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan ideologi-idelologi radikal, intoleran yang berujung pada tindakan terorisme," ujar dia, Senin 29 Marer 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Utamakan Produk Lokal di IKEA Kota Baru Parahyangan


Kemkominfo memiliki dua fungsi terkait penanganan terorisme, yaitu pencegahan melalui berbagai media dan penindakan dengan cara menindak konten yang dianggap menyebarkan paham radikalisme.


"Kominfo melakukan pencegahan dengan cara cara menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat. Kominfo melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terlibat dalam radikalisme dan intoleransi yang berujung pada terorisme,” ujar Bambang.***
(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah