Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI Mencuat, Komnas HAM Segera Lakukan Penyelidikan

- 2 September 2021, 23:54 WIB
Fakta-fakta Kondisi Psikologis MS, Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis di KPI: Suka Bengong, Ngamuk Tiba-tiba
Fakta-fakta Kondisi Psikologis MS, Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis di KPI: Suka Bengong, Ngamuk Tiba-tiba /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan bakal mengawal dan menyelidiki kasus perundungan/pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Korban berinisial MS semula akan melakukan ke Komnas HAM Kamis 2 September 2021.

Namun karena sedang di Polres Metro Jaya, maka mengadu ke Komnas HAM pada Jumat 3 Septeber 2021.

Baca Juga: Inilah Daftar 5 Klub dengan Kesepakatan Terbaik di Jendela Transfer Musim Panas 2021

"Saat ini korban sedang ada di Polres Metro Jakarta Pusat karena ada proses tambahan terkait dengan upaya pendampingan hukum‎ sehingga korban dan pendamping hukum menunda pegaduan ke Komnas HAM," kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam siaran daring Komnas HAM, Kamis sore.

Sebagaimana dilansir priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, Beka pun menyediakan waktu menerima pengaduan keesokan harinya pukul 10.00 WIB.

Ia mengatakan, korban sudah pernah mengadukan kasusnya via surat elektronik pada Agustus 2017 dan mendapat respons bagian pengaduan Komnas HAM pada September 2017.

Baca Juga: Kemenag Kota Tasik Dorong Porsadin 2021

"Setelah menganalisa materi pengaduan yang ada itu ada indikasi tindakan pidana," ucapnya.

Korban pun disarankan melapor ke kepolisian yang punya kewenangan terkait persoalan hukum tersebut.

Setelah itu, komunikasi tak berlanjut hingga kasusnya kembali mencuat. Komnas merasa perlu menangani kasus guna memastikan korban memperoleh keadilan.

Baca Juga: Ronaldo Mengklaim Rekor Dunia dengan Pertunjukan Larut Malam

"Yang jelas Komnas akan memastikan korban mendapat proses hukum yang transparan, adil serta akuntabel," ucapnya.

Korban juga mesti mendapatkan pemulihan psikis kesehatan, serta perlindungan keamanan.

Komnas bakal pula mengembangkan penyelidikannya dengan tak hanya meminta keterangan korban.

Baca Juga: Kapal Tanker Berbendera Panama Disita di Perairan Indonesia

Pihak lain yang akan digali keterangannya, yakni kepolisian, terduga pelaku serta KPI sendiri.

Korps Bhayangkara dimintai keterangan guna menelusuri sejauh mana proses hukum kasus korban yang ditanganinya.

Demikian pula dengan KPI akan dapat giliran diperiksa. Kasus tersebut mengemuka setelah beredar dalam cuitan twitter.

Baca Juga: Seorang Pria Berlumuran Darah Terkapar di Cisolok Sukabumi, Diduga Korban Begal

Cuitan itu berupa surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo yang menceritakan peristiwa perundungan dan pelecehan seksual tersebut.***(Bambang Arifianto/Pikiran Rakyat)‎

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x