Kenapa tidak dijelaskan barang bukti di TKP?
Karena Kapolri sudah menegaskan akan membongkar kasus ini menggunakan ilmu pengetahuan dan hal-hal tersebut sangat penting, seperti DNA siapa saja yang ditemukan di sana itu yang pertama.
Yang kedua adalah tipikal luka, apakah benar itu adalah tipikal karena tembakan atau sayatan ataukah benda tajam atau yang lainnya juga di profile link dari baju-baju ataupun juga pakaian dari Brigadir J itu tidak disebutkan.
Sedangkan untuk pasal yang ditetapkan adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: PT LIB Umumkan Kick Off Liga 2, Format Kompetisi Minta Saran dari Klub
Adapun pasal 338 KUHP adalah
1. Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati.
2. Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang positif walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun.
3. Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, harus ada hubungan kausal diantara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut.
Kemudian pasal 55 di pasal 338 ini adalah