Bharada E Merasa Dihantui Oleh Brigadir J dan Merasa Terancam? Beginilah Faktanya!

- 4 Agustus 2022, 19:56 WIB
Bharada E saat diamankan polisi.
Bharada E saat diamankan polisi. /Tangkap layar YouTube Anjas di Thailand

1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesalan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Aquarium Raksasa Piamari Pangandaran Dibuka untuk Umum pada Akhir Tahun 2022 Ini

Pasal 56 nya adalah

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Mungkin ini juga perlu adanya pendalaman lebih dalam lagi dan semoga Bharada E bisa berkata jujur nanti di pengadilan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x