Dalam Tahapan Pendaftaran Parpol, Bawaslu Mengajak KPU untuk Duduk Bersama

- 8 Agustus 2022, 15:57 WIB
Bawaslu mengajak KPU duduk bersama
Bawaslu mengajak KPU duduk bersama /Twitter @bawaslu_RI/

Laporkan ke Bawaslu jika masyarakat bukan anggota parpol tetapi pada informasi di infopemilu.kpu.go.id tercantum sebagai anggota partai politik.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Tabrak Avanza Terjadi di Tanjakan Gentong Tasikmalaya, 2 Orang Meninggal Dunia

Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, tanggal 1 Agustus s.d 11 September merupakan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Pada tahapan ini, Sahabat bisa ikut mengawasi dengan cara mengecek apakah Sahabat terdaftar sebagai anggota partai politik melalui infopemilu.kpu.go.id.

Sebelumnya, dalam upaya menghindari kegaduhan selama tahapan Pemilu, setiap orang juga pengurus partai politik maupun pejabat negara untuk bisa menahan diri dengan tidak meminta masyarakat supaya memilih calon tertentu diluar tahapan kampanye.

Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty, di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. Menurutnya, pengurus Parpol dan pejabat negara untuk bisa menahan diri itu penting.

Baca Juga: Terbongkar! Bharada E Akhirnya Mengakui Insiden Adu Tembak Dengan Brigadir J Rekayasa

"Menahan diri itu penting meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, karena berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," jelas Lolly Suhenty, dikutip dari antaranews.com.

Dia mengatakan Bawaslu tentu bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Dengan demikian, lanjut dia, pencegahan dilakukan dengan mengimbau supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu.

 Baca Juga: Kasus Brigadir J Heboh! Benarkah Yang Perintah Bharada E Bukan Ajudan ? Inilah Sosok Yang Sebenarnya

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Twitter @bawaslu_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x