Serta bertujuan supaya setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU.
"Yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022, tahapan pemilu saat ini masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran Parpol yang merupakan calon peserta pemilu.
Baca Juga: Manchaster United Tumbang di Kandang Sendiri, pada Laga Pertama Liga Inggris
"Sementara tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024," jelasnya.
Setelah itu, kemudian, lanjutnya, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Jadi selama 75 hari para peserta pemilu bisa berkampanye itu sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye," tuturnya.
Meskipun belum ada calon yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, kata Loly, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.
"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," tegasnya.