Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sementara terkait peran Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini tim penyidik, tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ternyata Miliki Peran Masing-masing
Tersangka pertama ditetapkan pada Rabu, 3 Agustus 2022 adalah Bharada E.
Disangkakan dengan pasal 338 KUHP junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua ditahan pada Minggu, 7 Agustus 2022, Brigadir RR.
Disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 Junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ayahanda Mendiang Tak Menyangka Jika..
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan.