Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 14:49 WIB
Kapolri resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Kapolri resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. /YouTube UP INFO/

Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini tim penyidik, tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ternyata Miliki Peran Masing-masing

Tersangka pertama ditetapkan pada Rabu, 3 Agustus 2022 adalah Bharada E.

Disangkakan dengan pasal 338 KUHP junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua ditahan pada Minggu, 7 Agustus 2022, Brigadir RR.

Disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 Junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ayahanda Mendiang Tak Menyangka Jika..

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah