Bharada E atau Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, IKAPII Menilai Tuntutan Harusnya Ringan

- 20 Januari 2023, 08:58 WIB
IKAPI menilai tuntutan Jaksa Peunutut umum pada Bharada E 12 terlalu tinggi. Harusnya lebih ringan
IKAPI menilai tuntutan Jaksa Peunutut umum pada Bharada E 12 terlalu tinggi. Harusnya lebih ringan /ANTARA/Sigid Kurniawan

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mencapai babak baru, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 5 terdakwa.

Pada hari Rabu, 18 Januari 2023, sidang tuntutan JPU menuntut terdakwa Bharada E dengan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kalah Judi Online, Seorang Office Boy di Bandung Rekayasa Perampokan Uang Rp150 Juta

Paris Manalu mengatakan bahwa Bharada E secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Bharada E atau Richard Eliezer ini adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hingga akhirnya perbuatannya itu menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan-keresahan di masyarakat luas.

Namun, tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara juga sudah merupakan hasil pertimbangan dan keringanan dari tim JPU.

Baca Juga: Bocah Asal NTT Sukses Raih Juara 1 Lomba Matematika Tingkat Dunia, Singkirkan 7000 Peserta dari Belahan Dunia

Dimana JPU menilai terdakwa tidak mempunyai track record pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Bharada E juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” jelas Paris Manalu.

Diketahui Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lain dijatuhi tuntutan yang berbeda-beda.

Sebelumnya diketahui Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana selama delapan tahun.

Baca Juga: SMA 2023: Daftar Pemenang 32nd Seoul Music Awards 2023, NCT DREAM Raih Piala Daesang

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut selama delapan tahun.

Mengetahui bahwa Bharada E dituntut empat tahun lebih lama dibanding tiga terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi IKAPII pun buka suara.

Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid mengatakan bahwa hukuman terhadap Bharada E seharusnya lebih ringan.

"Sejak awal, Eliezer sudah membantu proses lidik dan mengungkap kebenaran kasus ini. Harusnya, hukuman Eliezer bisa lebih ringan," ujarnya Fauka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: Heboh! Penemuan 70 gram Batu Emas di Kalteng, Warga Ramai Serbu Lokasi. Tapi Nyatanya?

Ia juga mangatakan seharusnya JPU mengerti bahwa tindakan Bharada E saat itu berada di bawah tekanan Ferdy Sambo.

Fauka memberikan sebuah pengibaratan dimana kondisi Bharada E saat itu seperti seseorang yang sedang berada di medan pertempuran.

"Kalau ngak membunuh, ya dibunuh. Kalau dia tidak ikut perintah Sambo, dia yang akan ditembak. Makanya saya bilang, dalam perspektif pertahanan dan intelijen, prajurit itu ikut perintah atasan. Dikaitkan dengan kasus ini, harusnya Eliezer dapat hukuman ringan, apalagi dia justice collaborator," jelas Fauka.

Baca Juga: Pria di Cinta Bodas, Tasikmalaya Diteriaki dan Dipukul Warga Karena Diduga Melakukan Penculikan Anak

Meski demikian Kejaksaan Agung justru mengatakan bahwa tuntutan JPU kepada Bharada E sesuai aturan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa status justice collaborator atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.

Dengan demikian, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x