Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD Tenang-tenang Saja,Itu Urusan Kecil Tak Akan Terkecoh

- 22 Juli 2023, 21:00 WIB
 Menkopolhukam Mahfud MD digugat Panji Gumilang karena telah melakukan perbuatan melawan hukum di media
Menkopolhukam Mahfud MD digugat Panji Gumilang karena telah melakukan perbuatan melawan hukum di media /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS -Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan ke

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD.

Gugatan Panji Gumilang kepada Mahfud MD itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Pernyataan Mahfud MD Siapa Sosok Panji Gumilang, Ternyata Mengerikan

Gugatan dilakukan karena Panji Gunilang menganggap Mahfud MD telah melakukan perbuatan melawan hukum di media selama ini.

Tak hanya gugatan pidana, Panji Gumilang juga melakukan gugatan perdata kepada Mafud MD sebesar Rp5 Triliun.

Menanggapi adanya gugatan dari Panji Gumilang, Menko Polhukam Mahfud MD tanpa tenang tenang saja.

"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud saat dikonfirmasi pada Jumat 21 Juli 2023 malam.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Pernyataan Mahfud MD Siapa Sosok Panji Gumilang, Ternyata Mengerikan

Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.

Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.

"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini, kasus Panji Gumilang merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi. Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian.

Baca Juga: Panji Gumilang Menjadi-Jadi: Ponpes Al-Zaytun Undang Aktivis Yahudi Peringati Tahun Baru Islam

"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tegas dia.

Untuk itu, kata Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng.

"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu 'kan urusan enteng saja," ungkap Mahfud.

Menkopolhukam mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan urusan sepele. Mahfud siap menghadapinya tanpa persiapan. Pasalnya, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji tersebut.

"Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja," katanya.

Baca Juga: Ada Pungli di Rutan KPK? Menkopolhukam Mahfud Minta KPK Menindaklanjuti

Ditegaskan pula bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan.

"Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal," pungkasnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang oleh Panji.

Baca Juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Silahkan ke Kemenkeu

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah