Jelang Pemilu 2024 KPU Kabupaten Tasikmalaya Berikan Ruang Usulan Dapil

27 November 2022, 14:01 WIB
KPU sampaikan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu Tahun 2024. /

PRIANGANTIMURNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya  sampaikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu Tahun 2024.

Kegiatan rancangan pemilu merupakan salah satu tahapan penting menuju pemilu tahun 2024. Oleh karena itu KPU memberikan ruang kepada partai politik untuk menambahkan dapil.

Penataan daerah pemilihan bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah, melainkan menjadi keputusan bersama terutama politik, serta masyarakat selaku pemilihan umum.

Baca Juga: Klub Ini Siap Merekrut Cristiano Ronaldo dan Telah Mengajukan Tawaran

"Sesuai undang undang nomor 7 terkait  penataan itu harus memenuhi 7 prinsip. Diantaranya prinsip kesetaraan nilai suara," kata Fahrudin, S.Ag, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan di Hotel Amaris Minggu 27 November 2022.

1. Kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan sistem pemilu yang poorposional
3. Poorporsionalitas, 
4. Integralitas wilayah 
5. Berada dalam cangkupan wilayah yang sama.
6. Konhesivitas
7. Kesinambungan. 

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin menyebut, jelang pemilu 2024 untuk wilayah dapil di Kabupaten Tasikmalaya saat ini masih ada 7 dapil.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Persikabo Beserta Starting Line Up Laga Uji Coba Sore Nanti!

Dari 7 dapil itu merupakan uraian  gabungan kecamatan terdiri dari:

Dapil 1 

Tanjung Jaya
Singaparna
Mangunreja 
Sukarame
Cigalontang
Sariwangi

Dapil 2

Leuwi sari, 
Pada kembang
Sukaratu
Cisayong
Sukahening
Rajapolah. 

Baca Juga: FRIENDLY MATCH: Johor Darul Ta'zim vs Borussia Dortmund Beserta Prediksi dan Head to Head Besok Senin!

Dapil 3.

Jamanis
Ciawi
Kadipaten
Pagerageung
Sukaresik.

Dapil 4 

Salopa
Jatiwaras
Cineam
Karangjaya
Manonjaya
Gunung Tanjung

Dapil 5

Karangnunggal
Cikalong
Pancatengah
Cikatomas. 

Baca Juga: Pasca Gempa di CIanjur, XL Focus Pulihkan Jaringan

Dapil 6

Cipatujah
Cibalong
Parung Ponteng
Bantarkalong
Bojong Asih
Culamega
Sukaraja. 

Dapil 7 

Bojong Gambir
Sodong Hilir
Taraju
Salawu
Puspahiang.

Dari ke 7 dapil ini masih tetap yang lama. Jikalau ada yang ingin mengusulkan menjadi lebih dari 7 dapil, silahkan KPU membuka ruang untuk siapa pun.

Baca Juga: Kronologi Tiga gerbong KRL terdampak kereta anjlok di Kampung Bandan

"Oleh karena itu kami menerima usulan atau rumusan baru dari partai politik atau dari masyarakat. Nanti setelah ada usulan akan kita uji publik bersama dengan melibatkan akademisi, praktisi, termasuk penggiat kepemiluan," kata Jajang.

Jajang menyebut, hari ini saya hanya mengusulkan satu usulan saja, namun ini tidak ada kepentingan dan KPU tidak diuntungkan dengan rencana perubahan penataan dapil ini. 

"Usulan saya masih dapil eksis yang saat ini 7 dengan komposisi kecamatan yang sama. Secara analisa prinsip penataan dapil kita sudah memenuhi semuanya. Hanya yang berubah alokasi kurisnya saja ada yang bergeser," kata Jajang.

Baca Juga: Misi Besar Sang Juara Bertahan di Piala Dunia 2022 Qatar

Jajang menyebut, alokasi dapil yang bergeser dari dapil 6 pindah satu kursi ke dapil 3 jadi yang sebelumnya dapil 3 hanya 6 kursi, sekarang menjadi 7 kursi, jadi disparitasnya hanya satu jadi minim sekali.

"Adanya peerpindahan dapil dari dapil 6, satu kursi ke dapil 3 jelas memberikan dampak adanya penambahan TPS menjadi 5781 TPS, yang sebelumnya 5196 TPS. Jadi untuk pemilu 2024 nanti secara nasional selain ada perbedaan, untuk Kabupaten Tasik ada penambahan TPS," ujarnya.***

Editor: Galih R

Tags

Terkini

Terpopuler