PRIANGANTIMURNEWS- Kabar gembira bagi para pelaku usaha, Pemkot Tasikmalaya membuka kembali Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Program BPUM ini.berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 2 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021,
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, tentang pedoman umum.
Penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Tim Gabungan Geledah Ruang Tahanan Lapas Klas llB Tasikmalaya, Ditemukan Sejumlah Barang
Kepala Seksi Kesra dan Ekbang Kelurahan Panglayungan Cucu Nurul Hayati, mengatakan, hasil rapat koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Tasikmalaya, BPUM sudah kembali dibuka pendaftaran bantuan bagi pelaku usaha mikro.
"Berdasarkan hasil rapat sosialisasi BPUM dengan dinas Indag di Aula Balekota hari Kamis 1 April 2021 pendaftaran BPUM dibuka kembali mulai tgl 1 April s/d 30 Mei 2021," kata, Cucu kepada media Sabtu 3 April 2021.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan offline. Syarat foto copy e KTP, foto copy KK, foto usaha, Nib atau SKU, surat pernyataan tidak mempunyai kredit KUR atau kredit permodalan lainnya dr bank.
"Berkas dikumpulkan di kelurahan dan nanti secara kolektif akan diserahkan ke Indag oleh kelurahan. Indag hanya akan menerima berkas sacara kolektif dari kelurahan," kata, Cucu.
Peserta yang lolos dalam program BPUM ini akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp1.2 juta.