Insentif RT, RW, dan Kader Posyandu Pangandaran Tidak Dibayar, Ini Alasannya

- 25 Januari 2022, 06:02 WIB
Ilustrasi insentif untuk RT, RW dan Kader Posyandu yang belum juga dibayarkan karena dampak Covid 19
Ilustrasi insentif untuk RT, RW dan Kader Posyandu yang belum juga dibayarkan karena dampak Covid 19 /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Sebangai bentuk apresiasi, Pemkab Pangandaran memberikan insentif untuk RT, RW dan Kader Posyandu.

Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 22 tahun 2017 tentang tunjangan tambahan penghasilan dan insentif aparatur pemerintah desa dan lembaga desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

Namun belakangan ini, insentif tersebut belum dibayarkan, akibat dampak pandemik Covid 19. Karena keterlambatan itulah kini ramai menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Pembunuhan di Subang, Pembunuhnya Akan Ditangkap? Danu Minta Kasus yang Membelitnya Segera Usai

Solih salah seorang RT di Pangandaran, mengatakan tidak turunnya insentif RT, RW, Linmas dan Kader Posyandu menjadi bahan pembicaraan yang serius.

”Hampir di setiap RT, RW, dan Kader Posyandu  bicarakan tentang insentif yang tidak cair,” ujarnya.

Dirinya sangat memahami insentif tidak turun karena kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil karena terdampak Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Juara SPL Lion City Sailors Mengontrak Bek asal Brasil Henrique Seharga 2 Juta Dolar

”Bagi saya sangat faham kenapa tidak cair, uangnya juga tidak ada Pangandaran sedang sepi APBD-nya juga tidak ada,” katanya.

Sementara, Syarif Hidayat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran mengatakan, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 tahun 2017 tersebut diundangkan pada 31 Mei 2017 lalu.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah