Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

- 16 Maret 2022, 10:17 WIB
Polres Ciamis telah menetapkan dua pengendara Moge  penabarak bocah kembar menjadi tersangka. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara
Polres Ciamis telah menetapkan dua pengendara Moge penabarak bocah kembar menjadi tersangka. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara /Tangkap layar facebook Cici Ariyanti/

PRIANGANTIMURNEWS - Dua pengendara Harley Davidson penabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, oleh Polres Ciamis ditetapkan sebagai tersangka.Rabu 16 Maret 2022

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan kedua pengendara motor gede (moge) berinisial AB dan AW.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua barang bukti yang syah hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan para saksi.

Baca Juga: Anggota Polisi di Polres Tasikmalaya Dipecat dengan Tidak Hormat, Sering Bolos Tanpa Alasan

"Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW. Karena kelalaiannya dalam berkendara yang menyebabkan dua bocah kembar meninggal dunia," kata Tony.

Tony menyebutkan, kedua pengendara Harley Davidson itu sudah melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009.

"Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp12 juta," katanya.

Baca Juga: PARAH! Korban Rugi Triliunan Pemilik Robot Trading Fahrenheit Malah Menghilang!

Tony menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan kasus perkara tersebut hingga tuntas meski sudah dilakukan perdamaian antara pengendara dan keluarga korban.

"Tapi proses hukum tetap berjalan sampai selesai. Adanya perdamaian silakan saja, itu bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendara kepada pihak korban," ucapnya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah