TERMASUK DIRUT PT LIB! Polri Resmi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan!

- 7 Oktober 2022, 07:39 WIB
Potret Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB
Potret Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB /Tangkapan Layar Youtube IP News/

PRIANGANTIMURNEWS - Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan tim penyidik Polri menetapkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan.

Dikutip priangantimurnews.com dari Youtube IP News, Ahmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang korban,

Terkait proses penyidikan kami periksa 48 saksi tadi pagi dilaksanakan gelar perkara berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka salah satunya Dirut PT LIB saudara AHL yang bertanggung jawab memastikan setiap Stadion layak fungsi jelas Kapolri.

Baca Juga: SALUT DAN BANGGA! Perilaku Timnas Indonesia Jadi Trending Topik di Media Arab Usai Menang Lawan UEA

tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul dan tersangka ketiga yakni security officer Arema Suko Sutrisno sementara itu tiga tersangka lain yakni dari unsur Kepolisian saudara H anggota Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata jelas Kapolri.

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang BS yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion BS Kasat sama Kapolres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Kata Kapolri menegaskan Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu selaku Kabag Ops Polres Malang WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata.

Baca Juga: Tahan Imbang Malaysia, Guam: Terima Kasih Indonesia Ini Karena Kalian...

Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata jelas Kapolri, Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi dari sejumlah itu diantarnya sebanyak 31 personil Polri.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan tadi malam.

Selain itu akan diumumkan terduga pelanggaran etik dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang tersebut Mahfud MD mengatakan pengumuman itu akan mempermudah Investigasi yang dilakukan tim gabungan independent pencari fakta tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Bukti Mental Juara Real Madrid Masih Belum Luntur! Real Madrid Yang Masih Konsisten Dijalur Kemenangan!

Dalam Kepres yang ditekan Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut di sisi lain tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi Polri.

Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Polisi pun menaikkan status tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan Polri menemukan Ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP.

Baca Juga: RESMI! Arema Sudah Di Sanksi Bagaimana Nasib Sepakbola Indonesia? Simak Selengkapnya!

Seperti diketahui tragedi kehancuran terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam usai pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya yang berakhir dengan kekalahan Arema FC 23 ada 131 korban jiwa akibat peristiwa kerusuhan yang berujung tembakan gas air mata ke sejumlah tribun.***

Berita Seputar tragedi Kanjuruhan bisa KLIK DISINI

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YouTube IP news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x