Profil Rektor Unila Karomani yang Ditangkap KPK, Diduga Menerima Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Tahun 2022

21 Agustus 2022, 19:50 WIB
 Prof, Dr. Karomani, M.Si Rektor Unila, diduga menerima suap penerimaan calon mahasiswa baru/tangkapan layar unila.ac.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Profil Rektor Unila Karomani yang ditangkap KPK, diduga telah menerima suap penerimaan calon mahasiswa tahun 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan
Karomani (KRM) Rektor Universitas Lampung (Unila) dalam kasus dugaan menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru 2022.

Profil Karomani tersangka kasus dugaan penerima suap calon mahasiswa baru unila adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Info Manchester United: Ternyata Klub Ini Ditikung MU Atas Perebutan Casemiro, Juventus?

Prof, Dr. Karomani, M.Si merupakan Rektor Unila yang lahir di Pandeglang, Provinsi Banten pada 30 Desember 1961, dilansir priangantimurnews.com dari laman unila.ac.id.

Riwayat pendidikan Karomani telah menyelesaikan studi S1 atau strata satu di IKIP Bandung, pada 1987 dengan jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Untuk pendidikan strata dua ditempuh di Universitas Padjadjaran Bandung dengan jurusan Ilmu Sosial.

Baca Juga: Pelet Sadis! Cukup Dibaca Tiga Kali Dijamin Pujaan Hati Anda Akan Didapatkan!

Sementara untuk strata tiga, Karomani mengambil jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Padjadjaran juga.

Karomani dilantik sebagai Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2019–2023 di Gedung Kemendikbud lantai 3 Jakarta, Senin 25 November 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim.

Karomani diduga telah menerima suap sekitar Rp 5 miliar, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai.

Ada empat orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Buruk Ini Dapat Menyebabkan Baterai Smartphone Cepat Rusak

Karomani (KRM), Heryandi (HY), Muhammad Basri (MB), merupakan orang yang diduga menerima suap, sementara Andi Desfiandi (AD) adalah orang yang memberi suap selaku pihak swasta.

KPK telah menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama dari tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.

Sementara tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, karena ada perbedaan waktu pada saat penangkapan.

Itulah profil Rektor Unila yang ditangkap KPK, diduga telah menerima suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: unila.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler