Simak Ketentuan dan Persyaratan Ikut UTBK–SBMPTN 2021

- 2 April 2021, 20:30 WIB
Ilussator Test UTBK yang berlangsung dengan waktu yang telah ditentukan.
Ilussator Test UTBK yang berlangsung dengan waktu yang telah ditentukan. /Pixabay/

Baca Juga: Jajaran Polres Ciamis lakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja Jelang Minggu Paskah 2021

Hasil dari UTBK ini hanya berlaku pada tahun 2021 saja, jadi untuk tahun berikutnya Anda harus mengikuti kembali UTBK tersebut di tahun tersebut.

Sebab saat ini SBMPTN 2021, maka hasil UTBK juga harus pada tahun 2021.

3. SBMPTN 2021 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain (portofolio yang ditetapkan PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri terkait).

Awalnya ujian SBMPTN terbagi kedalam dua kategori ada Ujian Tulis Manual, dan ada UTBK. Namun, pada tahun 2020, SBMPTN dilakukan berdasarkan hasil UTBK.

Baca Juga: Narapidana di Pangandaran Menjalani Asimilasi untuk Hidup Produtif, Belajar mengolah Hasil Laut

Kedua, Persyaratan Tes mengikuti UTBK – SBMPTN tahun 2021 yaitu:

1. Siswa SMA/MA/SMK/ sederajat dan paket C (maks. 25 tahun) lulusan tahun 2021 menyertakan Surat Keterangan Siswa (SKS).
2. Siswa SMA/MA/SMK/ sederajat dan paket C (maks. 25 tahun) lulusan tahun 2019 dan 2020 menyertakan ijazah.
3. WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Akun LTMPT terdaftar
4. Peserta mengikuti TPS dan TKA sesuai penjurusan
5. Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
6. Peserta tes prodi campuran mengikuti TPS, TKA Saintek dan TKA Soshum
7. Bagi Peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
8. Bagi peserta yang memilih prodi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio
9. Membayar biaya UTBK melalui bank Mandiir, BNI, BTN, dan BRI
10.Memiliki kesehatan yang baik agar tidak menganggu proses pengerjaan tes.

Baca Juga: Menderita Autoimun Nggak Perlu Takut, Bisa Dicegah Sedini Mungkin

Ketiga, Ketentuan Pembiayaan yang harus dibayar oleh para peserta UTBK – SBMPTN adalah:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram Scholarship


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah