Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta, Simak Caranya

- 6 Agustus 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi Beasiswa LPDP Tahap 2 tahun 2021
Ilustrasi Beasiswa LPDP Tahap 2 tahun 2021 /Pixabay.com/greymatters

PRIANGANTIMURNEWS - Jika nanti kalian sudah memenuhi syarat penerima bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 juta.

Berikut akan disampaikan langkah pertama untuk penerima uang memenuhi syarat bantuan UKT Rp 2,4 juta rupiah.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dikti (Kemendikbud Ristek) memberikan persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan UKT Mahasiswa.

Baca Juga: Tidak Mendapatkan Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta? Berikut Link Pengaduan Kemendikbud www.lapor.go.id

Sebagaimana diketahui Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akana membantu Mahasiswa terdampak Covid-19 dengan bantuan UKT semester.

Janji yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bantuan UKT Mahasiswa akan segera dicairkan pada bulan September 2021.

Anggaran yang sudah disediakan untuk bantuan UKT Mahasiswa menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mencapai 745,2 miliar.

Baca Juga: Segera Cair, Cek Persyaratan Bantuan UKT Mahasiswa Dari Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta September 2021

Target penerima bantuan UKT, kata dia, merupakan 74 persen Mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Berikut ini Persyaratan Mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima bantuan UKT.

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Baca Juga: Lapangan Katapang Doyong Pantai Timur Pangandaran Direncanakan Menjadi Terminal Wisata, Begini Penjelasannya

Adapun bagi Mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UKT tersebut.

Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta,

1. Mahasiswa terlebih dahulu mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi (rektorat) sebagai Mahasiswa penerima bantuan UKT.

2. Pihak rektorat atau pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan nama Mahasiswa penerima bantuan UKT tersebut ke pihak Kemendikbud Ristek.

3. Jika Mahasiswa telah dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut, maka bantuan UKT akan langsung disalurkan Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Bijak Hari Kemerdekaan Dan Link Download Twibbon HUT RI ke-76 Berikut Caranya

Klik link ini untuk laporan tidak menerima bantuan UKT mahasiswa

Oleh karena itu, Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada semua perguruan tinggi yang ada untuk segera mendata semua Mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT tersebut.

"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," papar Nadiem.

Baca Juga: Cara Memasang Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H/2021, Link Download +100 Bingkai Foto Terbaik

Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa bagi mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT namun tidak mendapatkannya, maka Mahasiswa tersebut bisa segera melapor melalui link advokasi yang telah Kemendikbud Ristek sediakan melalui situs dibawah ini.

Klik Disini

Selamat mencoba semoga kalian berhasil mendapatkan bantuan UKT Mahasiswa.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x