Resmi Disalurkan Kemendikbud Ristek, Syarat Bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 Juta, Link Pelaporan dan Langkahnya

- 6 Agustus 2021, 08:22 WIB
Cara Pendaftaran Bantuan UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19 2021.
Cara Pendaftaran Bantuan UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19 2021. /Tangkapan layar instagram.com/@kemdikbud.ri

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dikti (Kemendikbud Ristek) resmi menyalurkan bantuan UKT Mahasiswa.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, melihat kondisi pandemi Covid-19 yang banyak mahasiswa terdampak.

"Kemendikbud Ristek telah menyediakan anggaran 745,2 miliar bantuan UKT Rp 2,4 juta untuk 419.605 Mahasiswa yang belum menerima KIP Kuliah ataupun Bidikmisi,"

Baca Juga: Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta, Simak Caranya

Rencananya kata Nadiem Makarim, penyaluran bantuan UKT Mahasiswa akan diberikan pada bulan September 2021.

Namun ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk bantuan UKT Mahasiswa Rp 2,4 juta rupiah dari Kemendikbud.

Berikut ini Persyaratan Mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima bantuan UKT.

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Baca Juga: Tidak Mendapatkan Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta? Berikut Link Pengaduan Kemendikbud www.lapor.go.id

Adapun bagi Mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan UKT tersebut.

Langkah Pertama Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Penerima Bantuan UKT Rp2,4 Juta klik link dibawah ini :

Klik Link Ini

Klik link ini untuk laporan tidak menerima bantuan UKT Mahasiswa

Klik Disni laporan tidak menerima UKT Mahasiswa

Oleh karena itu, Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada semua perguruan tinggi yang ada untuk segera mendata semua Mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT tersebut.

Baca Juga: Cara Memasang Twibbon Tahun Baru Islam 1443 H/2021, Link Download +100 Bingkai Foto Terbaik

"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," papar Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa bagi mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT namun tidak mendapatkannya, maka Mahasiswa tersebut bisa segera melapor melalui link advokasi yang telah Kemendikbud Ristek sediakan melalui situs dibawah ini.

Klik Disini

Selamat mencoba semoga kalian berhasil mendapatkan bantuan UKT Mahasiswa.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah