Peraturan tersebut salah satunya syarat sekolah yang diperbolehkan menggelar Pertemuan Tatap Muka (PTM), yaitu:
Baca Juga: Selalu Sukses Raih Rating TV Tertinggi, RCTI Ternyata Punya 3 Sinetron Andalannya
- Seluruh tenaga pendidikan sudah divaksinasi.
- Sekolah bersangkutan berada di PPKM level 1 sampai 3.
- Peserta didik lebih dari 12 tahun wajib divaksin.
- Sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, Berikut mekanisme pelaksanaan PTM, yaitu:
- Durasi belajar maksimal 3 jam per hari.
- PTM sekali sepekan untuk satu jenjang kelas tertentu.
- Hanya materi esensial saja yang disampaikan kepada para siswa.
- Kapasitas siswa 50 persen dari total siswa di kelas, terkecuali SLB yang diperbolehkan 100 persen dan PAUD 33 persen dengan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Jarak antar siswa mininum 1,5 meter dan juga anak duduk sendiri-sendiri.
- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Rangking 5 Pemain Terbaik Liverpool Era Jurgen Klopp
Penerapan protokol kesehatan di antaranya 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun, dan selalu membawa hand sanitizer.***