PRIANGANTIMURNEWS- Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui penanganan penanganan Covid-19 setempat, Perguruan tinggi hanya diizinkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 24 April 2022.
Perguruan tinggi menyediakan sarana dan pembelajaran prasarana campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara berani serta dosen yang mengajar secara berani;
Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
Baca Juga: Hukum Membeli Baju Baru Jelang Lebaran, Benarkah Rasulullah SAW Menganjurkan?
Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar prosedur operasional protokol kesehatan; serta
Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam pelaksanaan:
Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Keuntungan yang Sudah Vaksin Dosis Ketiga