Ini Persiapan yang Harus Dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk Pembelajaran Tatap Muka,Instruksi Kemendikbud

- 24 April 2022, 04:09 WIB
Berikut ini persiapan yang harus dilakukan Perguruan Tinggi jika ingin menggelar pembelajaran tatap muka
Berikut ini persiapan yang harus dilakukan Perguruan Tinggi jika ingin menggelar pembelajaran tatap muka /Kemendikbud/

Perguruan tinggi pelaksanaan standar operasional protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

“Saya mohon untuk setiap kasus harus dan tertindaklanjuti. Kemudian untuk seluruh perguruan tinggi dapat saling berbagi praktik maupun pengalaman, agar kita dapat mengantisipasi agar tidak jatuh kembali ke lubang yang sama,” jelas Nizam.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto mengatakan bahwa perguruan tinggi mendukung kebijakan serta pola yang sama dengan Ditjen Pendidikan Tinggi, namun dengan penambahan spesifik terkait kesepakatan bersama dalam hal PKL/Magang antara perguruan tinggi vokasi dengan industri.

Baca Juga: Lazio vs AC Milan, Bangkit Kembali dari Kekalahan prediksi skor 1-0

Ia menambahkan, pimpinan perguruan tinggi dapat mempertimbangkan mengenai kuliah tatap muka untuk mewujudkan kompetensi pada mahasiswa, sehingga dapat diselenggarakan kuliah tatap muka dan dalam jaringan ( hybrid learning ). Selain itu, apabila perguruan tinggi sudah memenuhi berbagai syarat yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan tinggi, maka segala bentuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh perguruan tinggi.

“Jadi mahasiswa yang hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi di dalam kampus,” ujar Wikan.

Lebih lanjut, Wikan mengatakan kantin dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat membuka kemungkinan untuk tidak mengaktifkan. Selain itu, pihak perguruan tinggi harus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, satuan tugas Covid-19 daerah, orang tua, serta wajib membentuk satuan tugas khusus di kampus agar semua berjalan sesuai dengan peraturan dan SOP.

Berkaitan dengan Surat Edaran yang ada, Rektor IPB Arif Satria yang juga Ketua Forum Rektor Indonesia mengatakan memang segala sesuatunya perlu pula dikonsultasikan dengan pemerintah daerah karena situasi yang berbeda-beda di setiap wilayah dan keselamatan adalah prinsip nomor satu.

Baca Juga: PSSI tegas! Persib Diganti Persija di Piala Wali Kota, Abdul Aziz Bertahan

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah