Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. dalam keadaan sehat;
b. dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);
c. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang membangunnya;
d. bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara berani; serta
Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Pelaku Kasus Subang akan Segera Terungkap Jika Saksi Ini Berbicara, Siapakah?
e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.
melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
a. melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang menutup, menimbulkan, dan terjadinya kontak dekat;