KPU Tak Lakukan Koordinasi, Bawaslu Temukan Masalah Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

9 Januari 2024, 21:00 WIB
Kantor Badan Pengawas Pemilu. /PMJ News/Dok Net /

PRIANGANTIMURNEWS - Sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu 2024, seharusnya antara KPU dan Bawaslu melakukan koordinasi dengan baik. Termasuk dalam pendistribusian kotak suara dan surat suara.

Namun kenyataan yang terjadi, KPU tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait dengan pendistribusian kotak suara dan surat suara. Akibatnya banyak pendistribusian kotak suara yang bermasalah karena tidak terpantau Bawaslu.

Anggota Bawaslu RI, Herywn Malonda kepada wartawan, Senin 8 Januari 2024 mengatakan dalam pendistribusian logistik pemilu 2024.

Baca Juga: Menghapus Dosa Dan Kesedihan Melalui Keikhlasan Disertai Doa, Mari Simak Penjelasannya!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan masalah. Tercatat pada pendistribusian logistik tahap I banyak logistik, termasuk kotak suara rusak.

"Bawaslu mencatat kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota (34.5%). Hasil pengawasan menemukan bilik suara rusak di 61 (11.9%) Kabupaten/Kota," ungkap Anggota Bawaslu RI, Herywn Malonda kepada wartawan, Senin 8 Januari 2024.

Selain itu Herwyn juga mencatat ada kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I di 10 Kabupaten/Kota. Dia mengaku pihaknya sulit memaksimalkan pengawasan distribusi logistik tahap I yang dilakukan pada 13 September - 11 November 2023.

Baca Juga: Mau Tawuran Delapan ABG di Jakarta Barat Diamankan Polisi, Senjata Tajam dan Petasan Disita

"KPU tidak memberikan akses pada akun Sistem Informasi Logistik (Silog). KPU juga tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik," tuturnya.

Lebih lanjut Herwyn menjelasikan, untuk distribusi logistik tahap II pada 15 November-14 Januari 2024 tercatat surat suara rusak di 127 atau 32,2% dari 514 Kabupaten/Kota. Lalu, ada 61 atau 15,9% Kabupaten/Kota yang surat suaranya belum sesuai jumlah yang semestinya.

"Ada masalah pengawasan pada distribusi logistik tahap II, seperti Bawaslu Provinsi Jambi yang dihalang-halangi dalam pengawasan langsung," tuturnya.

Baca Juga: Penuaan Kulit Wajah Umumnya Dimulai Usia 20 Tahun, Kenapa? Simak Penjelasan Ahli!

Dari hasil pengawasan distribusi logistik tahap I dan II serta pengawasan luar negeri, Herwyn meminta seluruh jajaran pengawas pemilu untuk melakukan pemutakhiran data logistik. Pengawas juga harus memastikan jadwal distribusi logistik sampai pada saat pencoblosan.

"Pengawas pemilu harus memastikan pengamanan logistik dan mencatat semua hasil pengawasan kedalam Form A," ujarnya. ***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler