75 Pegawai KPK Resmi Dinyatakan Tidak Lolos Asesmen TWK, Inilah Tanggapan Novel Baswedan dan Febri Diansyah

- 11 Mei 2021, 23:14 WIB
Kolase foto Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Kolase foto Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah /Twitter/Novel Baswedan/Febri Diansyah/

PRIANGANTIMURNEWS- Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi dinyatakan tidak lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan tidak lolosnya ke-75 Pegawai KPK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 625 Tahun 2021, di mana Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 di Jakarta.

Dalam Surat Keputusan tersebut, ada empat poin yang disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tersebut.

Baca Juga: Sinergitas KPK dan Bareskrim Polri Mulus, Berhasil OTT Bupati Nganjuk

Dari keempat poin itu dikatakan bahwa, pertama, nama-nama pegawai yang disebutkan dalam lampiran surat keputusan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, surat keputusan tersebut juga memerintahkan kepada 75 pegawai yang disebutkan dalam poin pertama - untuk segera menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan secara langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, surat keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa lampiran dalam keputusan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang telah disebutkan.

Baca Juga: Karena Tergiur Dengan Lelang Jabatan, Bupati Nganjuk Ditangkap KPK

Dan keempat, surat keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan yang telah disebutkan berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diketahui bahwa dari ke-75 pegawai yang tidak lolos tersebut, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan termasuk di dalamnya. Menanggapi hal tersebut, Ia menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukanlah merupakan tes keompetensi atau tes untuk seleksi.

Pernyataan tersebut ia sampaikan langsung melalui akun twitter pribadinya @nazaqistha pada hari Selasa, 11 mei 2021.

Baca Juga: Petugas KPK Tidak Lolos TWK Pimpin OTT Bupati Nganjuk

Ia juga menjelaskan bahwa dijadikannya pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanyalah bersifat peralihan yang tidak boleh merugikan.

Namun, sayangnya, menurut Novel, hal tersebut justru malah digunakan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang saat ini tengah menangani kasus-kasus besar.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes untuk seleksi. Dlm UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan pegawai KPK menjadi ASN hanya bersifat peralihan yang tidak boleh merugikan pegawai KPK,” ungkap Novel Baswedan melalui akun twitter pribadinya.

Tapi digunakan untuk singkirkan 75 pegawai, beberapa sedang tangani kasus besar,” tegasnya dalam cuitan yang sama.

Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Alasan dari Jaksa Penuntut Umum KPK

Senada dengan apa yang disampaikan Novel, mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyebutkan bahwa rencana untuk menyingkirkan ke-75 pegawai tersebut terbukti secara nyata. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menonaktifkan ke-75 pegawai tersebut.

Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK,” tulis Febri melalui akun twitter pribadinya @febridiansyah pada 11 Mei 2021.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x