Afrika Selatan Laporkan Genosida Gaza ke Mahkamah Internasional, Israel: Pencemaran Nama Baik!

5 Januari 2024, 08:04 WIB
Ilustrasi - Afrika Selatan akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional terkait laporan Genosida Gaza oleh Israel pada Sidang di Den Haag, Belanda pada 11 dan 12 Januari 2024. /Anadolu/

PRIANGANTIMURNEWS - Afrika Selatan membuat Israel murka karena mengajukan laporan kasus Genosida Gaza di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ).

Permohonan penyelidikan kejahatan perang tersebut diajukan oleh Afrika Selatan pada Jumat lalu, 29 Desember 2023 dengan tema Kejahatan Genosida.

“(Laporan) dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan," dalam siaran pers ICJ.

Baca Juga: Turki Tangkap Agen Intelijen Israel, Cegah Perburuan Hamas dan Dukung Iran Lawan Teroris

"Serta Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICJ dalam siaran persnya.

Pasca siaran pers tersebut, Israel merespon dengan nada kecaman keras terhadap Afrika Selatan karena telah berani menyeretnya ke ranah hukum internasional.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Israel murka, dan mengomentari sikap Afrika Selatan sebagai permusuhan dengan negaranya

"Itu adalah Pencemaran nama Baik!" ungkap Kemenlu Israel.

Baca Juga: Bak Zaman Jahiliah: Israel Curi Organ Tubuh Jenazah Warga Palestina

Pada Selasa, 2 Januari 2024 Israel terpaksa harus memutuskan untuk hadir di hadapan ICJ yang bermarkas di Den Haag untuk membela diri.

Menurut lembaga penyiaran publik Israel KAN, keputusan itu diambil setelah diskusi intensif antara pejabat tinggi Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Penasihat keamanan nasional Israel, Tzachi Hanegbi dalam sebuah pernyataan pada Senin malam, 1 Januari 2023.

Berkata bahwa Israel menentang segala bentuk Genosida, dan justru membalikan tuduhan Afrika Selatan sebagai plot darah yang direkayasa dan tidak masuk akal.

Baca Juga: Israel Paranoid: Bangun Tembok Anti-Terowongan Hamas di Perbatasan Mesir sampai Gaza

“Israel telah menandatangani konvensi menentang genosida selama beberapa dekade, dan kami tentu saja tidak akan memboikot proses tersebut," ungkap  Hanegbi.

"Namun akan berdiri dan menolak plot darah yang tidak masuk akal terhadap kami,” tegasnya.

Tentara Israel dan Kejaksaan Agung saat ini mulai mempersiapkan cara menangani kasus ini di ICJ, untuk berperang melawan laporan Afrika Selatan.

AFRIKA SELATAN DAN DUKUNGAN TURKI

Afrika Selatan, yang telah mendukung perjuangan Palestina selama beberapa dekade meluncurkan kasus Genosida Gaza pada akhir Desember 2023.

Baca Juga: Israel Bunuh Fotografer Al Jazeera, Korban Jurnalis Terbesar adalah di Gaza

Meminta ICJ untuk menyelidiki dugaan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza.

Mendesak untuk menyatakan dengan segera bahwa Israel telah melanggar kewajibannya dalam hal ini, terkait Konvensi Genosida Tahun 1948.

“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.

Serangan Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, dengan 60% infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur.

Baca Juga: Rabbi Yahudi Serukan Israel untuk Merebut Semenanjung Sinai dan Sungai Nil

Hampir 2 juta penduduk mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Sedikitnya 22.185 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak telah gugur dalam Genosida yang dilakukan Israel.

Mereka juga bertanggung jawab karena telah melukai sekitar 58.000 lainnya.

Oleh karena itu, Afrika Selatan akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional pada minggu depan tepatnya dalam Sidang di Den Haag, Belanda pada 11 dan 12 Januari 2024.

Baca Juga: Veto Gencatan Senjata Palestina-Israel: AS Ramai-Ramai Dikecam Dunia

Tepatnya untuk menyampaikan kasusnya terhadap dugaan genosida Israel di Gaza. Kata direktur jenderal Kementerian Luar Negerinya, Zane Dangor.

“Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini," tegas Dangor.

"Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida," tambahnya.

"Kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus," sambungnya.

Baca Juga: Israel Diapers Force: Tentara Berpopok Bayi Tumbang oleh Diare akibat Keracunan Makanan

Turki pada hari Rabu, 4 Januari 2023 menyambut baik langkah Afrika Selatan untuk membawa Israel ke Mahkamah Internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenlu Turki Oncu Keceli dalam X.

“Kami menyambut baik permohonan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional terhadap Israel atas pelanggaran kewajibannya," ungkap Oncu

"Itu berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,” tambahnya

Baca Juga: Kekalahan Telak Israel: 4 Hari Gencatan Senjata dengan Pejuang Palestina, Simak Pointnya!

“Pembantaian Israel terhadap lebih dari 22.000 warga sipil Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak," tegasnya.

"Di Gaza selama hampir tiga bulan tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan mereka yang bertanggung jawab harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional,” sambungnya.

“Kami berharap prosesnya bisa selesai secepatnya,” akhirinya.

Kantor berita Turki, Anadolu baru-baru ini juga menerbitkan buku berjudul 'The Evidence'.

Baca Juga: Perpecahan di Israel: Warga Tuntut Benjamin Netanyahu Mundur Setelah 16 Tahun Berkuasa

Dimana buku itu berisi visual yang mengungkap tindakan kriminal Israel di Gaza. Afrika Selatan akan menggunakan bukti foto itu di ICJ untuk memperdebatkan kasusnya.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Anadolu Agency

Tags

Terkini

Terpopuler