Afrika Selatan VS Israel: Pertarungan Besar Lain di Mahkamah Internasional Untuk HAM di Gaza

- 11 Januari 2024, 08:00 WIB
Afrika Selatan akan melawan Israel di Mahkamah Internasional Den Haag, Belanda pada 11-12 Januari 2023. Menjaggal Israel dengan tuduhan Genosida paling besar di Dunia.
Afrika Selatan akan melawan Israel di Mahkamah Internasional Den Haag, Belanda pada 11-12 Januari 2023. Menjaggal Israel dengan tuduhan Genosida paling besar di Dunia. /Anadolu/

PRIANGANTIMURNEWS - Afrika Selatan dan Israel akan saling berperang di meja panas Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda mulai hari ini.

Perang tersebut adalah penentu sikap Israel terhadap Gaza, Palestina akan dianggap sebagai tindakan kriminalitas internasional besar atau bukan.

Afrika Selatan telah menyiapkan dokumen setebal 84 halaman berisi tentang tuduhan Genosida di Gaza yang dilaporkan pada 29 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Prabowo Disindir Telak, Usai Sebut Sejarah Manusia dan Militer di Gaza Lemah!

Dokumen tersebut juga berisi foto-foto pembantaian yang diambil oleh para jurnalis di Gaza, beberapa jurnalis diantaranya kemungkinan telah meninggal terbunuh.

Pertarungan hukum beresiko tinggi antara Afrika Selatan dan Israel akan berlangsung selama dua hari, mulai Kamis, 11 Januari 2024 hingga Jumat, 12 Januari 2024.

Masing-masing pihak pelapor dan tertuduh telah menyiapkan tim pengacara tingkat internasional yang akan saling beradu argumen di hadapan Hakim ICJ.

Baca Juga: Afrika Selatan Laporkan Genosida Gaza ke Mahkamah Internasional, Israel: Pencemaran Nama Baik!

Afrika Selatan akan menjaggal Israel dengan kasus Genosida di Gaza dan beberapa pelanggaran perang yang dilakukannya.

Termasuk pembunuhan massal dan penghancuran Gaza, pembunuhan jurnalis dan tim medis serta perwakilan PBB.

Serta pembatasan yang melumpuhkan warga Gaza seperti air, makanan, obat-obatan, bahan bakar, tempat tinggal dan jenis bantuan kemanusiaan lainnya yang diserang.

Baca Juga: Wilayah Gaza Utara Telah di Duduki Israel, Masuki Perang Tahap 3 Beralih Pada Serangan Udara

Israel akan melawan dengan argumen playing victim berupa pertahanan nasional, serangan balik dan sandera Hamas.

Selanjutnya, ICJ akan menghadirkan beberapa negara untuk memberikan pernyataan dukungan kepada kedua belah pihak.

Termasuk Indonesia yang akan berbicara untuk Palestina di ICJ pada Jumat, 19 Februari 2024 mendatang diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Baca Juga: Israel Paksa Tahanan Gaza Pakai Rompi Peledak, Parlemen Prancis Menuntut Sanksi

Tetapi Indonesia tidak dapat ikut serta dalam gugatan tersebut, karena Jakarta bukan pihak dalam Konvensi Genosida 1948.

Jika pengadilan ICJ memutuskan untuk menerapkan tindakan sementara untuk menghentikan Genosida di Palestina.

Hal ini akan memberikan kewajiban hukum pada Israel untuk mengakhiri penyerangan ke Palestina.

Putusan pengadilan tersebut akan bersifat final, akan tetapi tidak mempunyai wewenang untuk menegakkannya.

Baca Juga: Pompa Air Laut Israel Banjiri Terowongan Hamas: Pasokan Air Tawar Gaza Terancam

Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan untuk tidak menerapkan tindakan sementara.

Pengadilan masih dapat memutuskan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi dalam melanjutkan kasus tersebut.

DARI MANA HAKIM AD HOC ICJ?

ICJ setidaknya memiliki 15 hakim ad hoc yang akan mendengarkan kasus Afrika Selatan dalam melawan Israel.

Mereka adalah Donoghue dari Amerika Serikat (AS), Gevorgian dari Rusia, Xue dari Tiongkok, Abraham dakri Prancis, Charlesworth dari Australia, Brant dari Brasil dan Nolte dari Jerman.

Baca Juga: Penyakit Menular Menyebar di Gaza, saat Rumah Sakit Dibanjiri Mayat Korban Genosida Israel

Kemudian Bhandari dari India, Robinson dari Jamaica, Iwasawa dari Jepang, Salam dari Lebanon, Bennouna dari Maroko, Tomka dari Slovakia, Yusuf dari Somalia dan Sebutinde dari Uganda.

Berdasarkan aturan ICJ, suatu negara yang menjadi pihak dalam suatu kasus dan tidak memiliki hakim yang berkewarganegaraan sama.

Dapat mencalonkan untuk menjadi hakim ad hoc, seperti yang terjadi pada Israel dan Afrika Selatan. Israel telah memilih Aharon Barak, mantan ketua Mahkamah Agung negara itu.

Baca Juga: Kekhawatiran Jelang Akhir Gencatan Senjata di Gaza: Panglima Israel Setuju Lanjutkan Operasi Darat

Barak telah menyatakan dukungannya terhadap perang Israel di Gaza, dan mengklaim bahwa serangan militer tersebut tidak melanggar hukum kemanusiaan.

Dia juga membela keputusan Israel untuk membangun tembok pemisah melalui Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan ICJ pada tahun 2004 yang menyatakan hal itu ilegal.

Sementara Afrika Selatan, memilih Hakim Dikgang Moseneke yang akan menjadi hakim ad hoc dalam kasus ICJ.

Baca Juga: TNI Siap Kerahkan Bantu Korban di Palestina Jalur Gaza

Moseneke adalah mantan wakil ketua hakim dengan karir hukum dan akademis yang cemerlang di Afrika Selatan dan luar negeri.

TIM AFRIKA SELATAN

Pakar hukum memuji Afrika Selatan karena telah membentuk tim yang terdiri dari pengacara internasional kelas satu.

Menurut laporan media, tim tersebut akan dipimpin oleh John Dugard. Seorang mantan pelapor khusus ke PBB, mengenai pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Palestina oleh Israel.

Baca Juga: 160 Anak di Gaza Dibunuh Setiap Hari: Aktivis Israel Serukan Dunia untuk Tak Kirim Senjat

Dugard, yang dipandang sebagai salah satu pakar hukum internasional terkemuka di Afrika Selatan, memiliki pengalaman di ICJ. Dirinya pernah menjabat sebagai hakim ad hoc pada tahun 2008.

Dugard sangat keras mengkritik tindakan Israel, dengan mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Israel adalah Genosida besar.

“Benjamin Netanyahu, Kabinet perangnya, dan tentara Israel bertanggung jawab atas tindakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan , mungkin, kejahatan genosida,” papar Dugard.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Palestina Dideportasi Israel dari Jalur Gaza

Anggota penting lainnya dari tim hukum Afrika Selatan termasuk penasihat senior Adila Hassam, dan Tembeka Ngcukaitobi.

Kemudian seorang advokat di Johannesburg Bar, dan pengacara internasional Max Du Plessis.

Tim tersebut juga terdiri dari pengacara Tshidiso Ramogale, Sarah Pudifin-Jones dan Lerato Zikalala.

Sementara pengacara Irlandia Blinne Ni Ghralaigh dan pengacara Inggris Vaughan Lowe akan menjadi penasihat eksternal.

Baca Juga: Merinding! Ditemukan Selembar Ayat Al Qur'an di Puing-Puing Masjid Gaza Palestina, Ternyata Surah As Saffat

TIM ISRAEL

Israel telah memilih pengacara Inggris Malcolm Shaw untuk mewakilinya di ICJ.

Shaw dilaporkan menjadi salah satu dari empat pengacara yang mewakili Israel di sidang ICJ, namun nama dan rincian ahli hukum lainnya belum diumumkan.

Shaw dianggap sebagai salah satu pakar hukum internasional terkemuka di dunia dan pernah hadir di hadapan ICJ.

Baca Juga: Genosida Israel Hancurkan Rumah Sakit di Gaza: 500 Warga Palestina Meninggal

Dalam pernyataan profilnya di Essex Court Chambers, sepanjang karirnya Shaw telah mengembangkan reputasi internasional sebagai penasihat mengenai sengketa wilayah.

Termasuk hukum laut, suksesi negara, kekebalan negara, pengakuan terhadap pemerintah dan negara asing, hak asasi Manusia, arbitrase internasional dan organisasi internasional.

Dirinya juga pernah menjadi penasihat di berbagai pemerintah seperti di Inggris, Ukraina, Uni Emirat Arab (UEA), Serbia, dan lainnya.

Baca Juga: Pertemuan Negara Eropa dan Arab: Serukan Deskalasi Pasca Serangan Israel di Jalur Gaza

Selain di ICJ, Shaw sebelumnya pernah terlibat dalam kasus-kasus di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Eropa, dan pengadilan tinggi lainnya di seluruh dunia.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x