Penyebar Video Syur di Medsos Ditangkap Tim Sancang Polres Garut, Kini Meringkuk di Tahanan

23 November 2021, 20:41 WIB
Petugas Satreskrim Polres Garut menggiring AS (20) pemeran pria yang juga penyebar video syur ke Mapolres Garut Selasa 24 November 2021. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - AS (20) pria pelaku penyebaran video syur yang diperankan oleh RM (19) wrga Garut Selasa 23 November 2021 ditangkap dan digiring petugas ke Polres Garut.

Penangkapan AS tersebut atas laporan dari RM pemeran wanita dalam video syur tersebut, karena telah menjadi korban perbuatan AS yang telah menyebar video panas itu ke media sosial.

Sebelum dilaporkan ke polisi, pengunggah video syur artis/selebgram, AS (20), ternyata sempat diberi kesempatan untuk menghentikan perbuatannya mengunggah video oleh pihak keluarga RM (19).

Baca Juga: FAKTA BARU, Penyidik Temukan Puntung Rokok Ada DNA Danu di TKP, Adakah Keterlibatan Danu dalam Kasus Subang?

Bahkan antara pihak keluarga RM dan AS saat itu sempat mencapai kata damai dan menganggap persoalan antara mereka selesai.

Dilansir Priangantimurnews.com dari Pikran Rakyat, Kapolres GArut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan sebelum RM melaporkan ke polisi, pihak keluarga RM sebenarnya pernah memberikan teguran setelah AS mengunggah dua video adegan mesra RM dan AS.

Bahkan kata Wirdhanto setelah ditegur sempat mita maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sehingga antara kedua belah pihak sepakat untuk damai.

Baca Juga: Geger, Warga Pamotan Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,8 Meter

"Waktu AS pun sempat minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga antara kedua belah pihak saat itu sudah ada kata sepakat untuk damai," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspos kasus penyebarang video syur dengan pemeran RM selebgram/artis asal Garut Selasa 23 November 2021.


Namun tuturnya, AS ternyata melanggar perdamaian yang telah disepakti tersebut dan ia kembali mengulangi perbuatannya.
AS kembali mengunggah potongan ketiga dan potongan keempat dari video adegan mesra yang dilakukannya bersama RM sehingga totalnya ada 4 potongan video yang telah diunggahnya di media sosial.

RM dan pihak keluarganya pun tak terima dengan apa yang telah dilakukan AS sehingga pada akhirnya dengan didampingi pengacara, mereka melaporkan AS ke Polres Garut. Mereka memberikan laporan secara resmi pada Jumat 18 November 2021 malam.

Baca Juga: SAKSI BERUBAH JADI TERSANGKA? Polisi Segera Umumkan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

"Jadi video adegan tak senonoh yang dilakukan antara tersangka AS dan korban ini oleh tersangka dipotong menjadi 4 bagian. Potongan pertama dan kedua diunggah oleh AS di akun Instagram milik korban pada tanggal 13 November 2021 dan saat itu AS langsung ditegur oleh pihak keluarga RM hingga akhirnya mereka berdamai," katanya.

Sedangkan potongan video ketiga dan keempat, tutur Wirdhanto, oleh tersangka diunggah pada tanggal 16 November 2021. Mengetahui hal ini, pihak keluarga RM pun tak bisa lagi memaafkan As sehingga akhirnya mereka melaporkannya ke Polres Garut.

Wirdhanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, video adegan mesra antara RM dan AS itu dibuat AS di studio rekaman miliknya yang ada di wilayah Kecamatan Banyuresmi pada bulan Juli 2021 lalu. Sama halnya dengan RM, AS juga merupakan warga Kecamatan Banyuresmi.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Dokter Pakai Baju Hijau Saat Melakukan Operasi, Ini Penjelasannya!

Menurut Wirdhanto, setelah video yang diunggahnya di akun Instagram milik RM viral, tersangka langsung men-takedown-nya. Selama ini tersangka memang menguasai akun-akun media sosial RM karena ia berperan sebagai manager RM.

Sebagaimana diungkapkan Wirdhanto sebelumnya, motif tersangka mengunggah video adegan mesra dirinya dengan RM tak lain karena sakit hati. RM memutuskan ikatan cinta mereka dengan alasan hubungan mereka tak direstui orang tuanya.

AS yang sudah telanjur mencintai RM pun berupaya membujuk RM agar mau kembali padanya akan tetapi RM tetap pada pendiriannya untuk putus.

Baca Juga: VIDEO SYUR VIRAL DI MEDSOS: Terkuak Sudah, Ini Alasan Pelaku Menyebarkan di Media Sosial

Tak hanya membujuk, AS pun bahkan sempat memberikan ancaman pada RM bahwa dirinya akan mengunggah video adegan mesra mereka jika RM tetap memutuskannya namun lagi-lagi RM tak menggubris ancaman itu.

Hingga akhirnya, AS yang merasa sakit hati nekat mengunggah video tersebut sampai dua kali dalam jangka waktu 4 hari.

Pertama, video yang diunggah adalah potongan kesatu dan kedua dan 3 hari kemudian ia kembali mengunggah potongan video ketiga dan keempat.

Baca Juga: Heboh, Drama Korea Hellbound Duduki Peringkat Satu di Neflix Sehari Setelah Tayang

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasal 9, jo 29 pasal 8 jo 34 untuk Undang-undangPornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 untuk Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. ***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler