Enam Pengunjung Karakoke Diamankan Satnarkoba Polres Sumedang, Pakai Sabu dan Obat Terlarang

20 Januari 2022, 22:03 WIB
Petugas gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sumedang sedang menggerebek tempat karaoke di Jatinangor yang pengunjungnya sedang gelar pesta minuman keras, Rabu 19 Januari 2022 malam /Adang Djukardi/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Tim gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sumedang, mengamankan 6 pengunjung karakoke di Jatinangor.

Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
obat terlarang, minuman keras dan sejumlah senjata tajam. 

Para pelaku berikut barang bukti  diamankan petugas di salah satu tempat karaoke inisial JKL di wilayah Jatinangor, saat digerebek petugas gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sumedang, Rabu 19 Januari 2022 malam.

Baca Juga: PERHATIAN, 5 Tanda Omicron yang Menandakan Anak Anda Membutuhkan Perhatian Segera

Selain menggerebek karaoke di Jatinangor, polisi juga melakukan tindakan serupa di tempat karaoke inisial PSN di Cimalaka.

"Kemarin malam, kami  melaksanakan  razia tempat hiburan yang melanggar prokes," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sumedang, Kamis 20 Januari 2022

Ia mengatakan, saat menggerebek tampat karaoke JKL di Jatinangor, awalnya tim gabungan  melakukan tes urine kepada para  pengunjung yang sedang berpesta minuman keras. 

Baca Juga: Eunhyuk Super Junior Dikabarkan Terdeteksi Positif COVID-19

"Hasilnya, 4 pengunjung ketahuan telah mengonsumsi obat terlarang dan dua orang positif mengonsumsi sabu-sabu " ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Bagus, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api replika dengan peluru mimis dan 2 buah senjata tajam golok dan cerulit. Ditambah lagi, 14  butir obat psikotropika jenis Merlopam, 2 butir Zipras dan 28 botol minuman keras berbagai merek.

"Sejumlah barang bukti yang disita beserta keenam pelaku, langsung digiring ke Mapolres Sumedang untuk diperiksa serta dilakukan pengembangan kasus," ucapnya.

 

Baca Juga: 7 Kesalahan Masa Muda yang Sering Dilakukan, Sepele Tapi Berakibat Fatal

Lebih jauh Bagus menyebutkan, saat menggerebek tempat karaoke PSN di Cimalaka, tempat parkir dan halaman depan tampak gelap. "Anggota menggunakan lampu senter untuk menerangi tempat karaoke tersebut," tuturnya.

Saat polisi merangsek masuk ke dalam ruang karaoke, didapati ada beberapa pengunjung termasuk sejumlah perempuan pemandu lagu.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah barang yang ditemukan di dalam ruang karaoke. Para pemandu lagu pun diperiksa kesehatannya dengan  SWAB  Antigen.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs West Ham United, Pratinjau, Head to Head: Liga Premier 2021-22

"Dari hasil penggerebekan di PSN Cimalaka ini, tempat karaoke itu melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang seharusnya tutup pukul 24.00 WIB," kata Bagus.*** (Adang Djukardi/PR)

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler