Dituduh Membunuh, TKI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Dubai

- 26 Mei 2021, 23:50 WIB
Ayah dan kakak Nenah menunjukkan saat menjelaskan kasus yang dialami Nenah
Ayah dan kakak Nenah menunjukkan saat menjelaskan kasus yang dialami Nenah /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PRIANGANTIMURNEWS -Nenah Arsinah (38) warga  Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, yang bekerja di Dubai Arab Saudi terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati tersebut karena ia dituduh telah membunuh sopir majikannya asal India.

Kakak kandung korban, Nung Arminah bersama ayahnya Astawi mengatakan, Nenah telah menjalani tahanan sejak 2014 lalu.

Baca Juga: Lupa Matikan Api Tungku Kayu Bakar, Rumah Warga Terbakar

Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas tuduhan itu, karena bukti yang menjerat adiknya bersama pembantu asal Filipina kurang kuat.

Menurut Nung Arminah, adiknya telah bekerja sejak Tahun 2011 lalu di Dubai di rumah majikan bernama Ahmed Mohamed Abdelrahman. Pada Tahun 2014 Nenah ijin cuti kepada majikannya untuk melayat ibunya yang meninggal.

“Nenah pulang selama 10 hari, karena dikabari ibu meninggal. Dan majikannya mengijinkan untuk pulang,” ungkap Nung.

Menurut Nung berdasarkan keterangan dari adiknya, ketika kembali ke Dubai, Nenah memergoki anak majikannya bertengkar dengan sopir berkebangsaan India di rumah tersebut.

Baca Juga: Dua Warung di Kawasan Wisata Karangsetra Bandung Ludes Terbakar

Tidak ada prasangka apapun ketika terjadi pertengkaran tersebut. Hanya esok harinya, ketika  Nenah dan temannya asal Filipina akan memberikan makan sopir sudah dalam kondisi   meninggal dunia dengan jeratan tali di bagian leher.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah