Lima Penadah Sepeda Motor Hasil Curian Diringkus Petugas Polres Metro Bekasi

- 22 November 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi curanmor/pixabay
Ilustrasi curanmor/pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS- Lima orang penadah sepeda motor hasil curian di wilayah Bekasi berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Bekasi.

Kelima tersangka tersebut di antaranya FIM, JAS, BS, RA dan AH. Kini mereka diamankan di Mapolres Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan telah menangkap lima orang pelaku penadah sepeda motor curian.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Dunia Qatar 2022, Denmark Vs Tunisia, Segera di SCTV Malam Ini!

Kelima orang itu berasal dari Karawang dan beroperasi di wilayah hukum Bekasi.

Adapun kelima orang yang ditangkap tersebut, masing-masing berinisial FIM, JAS, BS, RA, dan AH.

"Masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Dua orang pelaku utama dan tiga orang pelaku penadahan," kata Gidion Arif Seyawan seperti dilansir priangantimurnews.com dari anrata Selasa 22 November 2022.

Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Cianjur 268 Orang, Suharyanto: Sebanyak 151 Orang Belum Teridentifikasi


Dari hasil interogasi, kata Gidion pelaku telah beraksi sebanyak 36 kali di sejumlah wilayah, seperti di Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Utara, Cibitung, Tarumajaya, Pebayuran dan Kecamatan Tambelang.

Kejadian terakhir di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang tersebar viral di media sosial dan langsung dijadikan petunjuk oleh kepolisian untuk mengungkap kasus itu.

Seperti pada kasus pencurian motor lain, pelaku FIM dan JAS yang bertugas mencuri motor melalui aksi secara senyap. Bermodal kunci letter T, dalam hitungan detik lubang kunci motor korban berhasil dirusak dan dibawa kabur kedua pelaku.

"Kami pelajari CCTV yang dijadikan barang bukti, kemudian mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku berlokasi di Kabupaten Karawang. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucapnya.

Baca Juga: SMKN 2 Tasikmalaya Cetak Generasi Berkualitas, Anton Susanto: Banyak Alumni Bekerja di Luar Negeri

FIM dan JAS kemudian menjual motor tersebut kepada BH seharga Rp3,2 juta. Kemudian BH menyuruh RA untuk motor curian kepada AH seharga Rp3,8 juta.

Tersangka FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah