kronologi kejadian pembacokan terhadap M. Iqbal Sentana di Cipamokolan:
Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Aswin, pelaku yang berumur 29 tahun itu menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Diketahui pelaku membacok korban sebanyak dua kali. Sehingga korban mengalami luka di bagian pinggang dan punggung.
"Korban terluka pada bagian pinggang dan punggung," ucap Aswin.
Peristiwa tersebut bermula dari korban dan pelaku yang terlibat cekcok karena rebutan lahan parkir.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana minimal 5 tahun penjara dengan pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau 338 KUHP.***